Blusukan Menteri ATR/BPN di Surabaya, LSM GARAD Ingatkan Adanya Dugaan Mafia Tanah Atas Penggusuran Warung

Surabaya_ | radarjatim.co~Kedatangan Hadi Tjahjanto Menteri ATR/BPN ke kantor pertanahan Surabaya kemarin (Sabtu 02/07/2022), sangat diapresiasi oleh LSM GARAD Indonesia.

Pasalnya menurut LSM yang telah mendampingi berbulan-bulan pemilik warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang digusur, menduga kuat adanya perbuatan mafia tanah yang merugikan pemilik warung.

Achmad Garad selaku LSM pendamping mengatakan bahwa dugaan adanya mafia tanah itu, dirasa saat ia mengirimkan surat permohonan ke Kantah BPN Sidoarjo beberapa bulan lalu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Sebelum saya mengajukan, sebenarnya saya koordinasi dulu ke Kantor ATR/BPN Jatim, dengan membawa data kepemilikan tanah yang dimiliki pemilik warung yakni surat Petok D dan gambar situasi, melalui bidang PHP, katanya sangat bisa untuk didaftarkan ke PTSL.” Ujarnya saat di Selat Layar Camplong Sampang Madura. Minggu (03/07/2022).

Masih Achmad Garad. “Sempat dari pihak PHP ATR/BPN Jatim juga mengecekkan bahwa Desa/Kelurahan wilayah surat Petok D tersebut, diaplikasinya tidak terdapat nama desa/kelurahan Tambak Kemerakan. Namun saat saya kirimkan surat permohonan supaya warga yang mempunyai surat Petok D dan Gambar Situasi untuk di fasilitasi pengurusan PTSL, tapi sama Kantah BPN Sidoarjo dikembalikan ke Kelurahan, karena Kelurahan Tambak Kemerakan sebagai prioritas PTSL tahun 2020, aneh, kenapa kok berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan pihak PHP ATR/BPN Jatim, bahkan sempat ngecek bahwa Kelurahan Tambak Kemerakan tidak ada dalam list aplikasinya.” Ungkapnya.

Diketahui, warung di jalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan tersebut digusur oleh Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian pada 12 Agustus 2021 lalu, pemilik warung sempat melawan karena memiliki surat Petok D dll, namun warung tersebut tetap digusur karena dipergunakan sebagai pintu masuk Rumah Sakit Umum Sidoarjo sisi barat yang baru dibangun.

“Semua data, yang dimiliki warga beserta surat jawaban dari Kantah BPN Sidoarjo dan juga dari Kantor ATR/BPN Propinsi Jatim, saya simpan dengan rapi, jika sudah waktunya, saya akan sampaikan semua kepada pak Menteri, supaya apa yang menjadi dugaan kami selama ini terkait adanya mafia tanah, bisa ditindak. Biar pihak kementerian atau pejabat yang ditunjuk memutuskan sendiri, siapa yang diduga dan siapa yang terlibat untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum.” Pungkasnya.

Kasus penggusuran warung di Jalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan Krian tersebut, dalam prosesnya telah dilaporkan ke Polda Jatim, dan sebagai terlapor Ahmad Fauzi selaku Camat Krian Dkk, pasal yang dipergunakan adalah pasal 170 KUHP terkait pengerusakan, namun laporan tersebut oleh Polda Jatim dilimpahkan ke Polres Sidoarjo yang hingga kini belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). *(abh/ar)*