Berkedok Profesi Advokat Hingga Penyidik Tipikor dan Anggota KPK Diringkus Polres Gresik 

Foto: Tersangka saat diamankan di Mapolres Gresik dalam kasus penipuan berkedok sebagai profesi advokat dan penyidik Tipikor Polda Jatim serta anggota KPK, Senin (19/10/2020)

 

GRESIK [RADARJATIM.CO- Mohammad Eliyas (43) asal Dusun Selat Barat RT 0/0 Selat Lombok Barat Mataram sungguh lihai dalam melakukan penipuan kepada sekolah Madrasah dan kontrakan di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Pria kelahiran Lamongan itu menipu dengan modus mengaku dan berkedok sebagai pejabat Penyidik Tipikor Polda Jatim dan Anggota KPK.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto,S.I.K. M.M menelaskan, ada dua korban yang telah tertipu oleh tersangka di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

“Satu modus pajak Madrasah Ibtidaiyyah, dan kontrakan di Kecamatan Cerme Gresik,” katanya saat pres rilis di Mapolres Gresik. Senin (19/10/2020).

Kronoligisnya, di Bulan September 2020 sekitar 13.00 Wib tersangka  mendatangi  korban guru madrasah, dengan memakai masker bertuliskan Tipikor, tersangka menerangkan dan mengaku berprofesi sebagai Penyidik Tipikor Polda Jatim  dan Anggota KPK dan mendapatkan perintah dari pemerintah Pusat untuk memberikan program bantuan di Sekolah MI berupa Dana Hibah Nasional dengan total anggaran sebesar Rp 350 juta.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pasutri Pembobol Rumah

Barang bukti: upal pecahan ratusan ribu, Lima puluhan Ribuan, Dua puluh Ribuan ,pistol mainan, rompi dan masker logo KPK, KTP, Rekening Bank,baju seragam advokat serta Pers Card yang dijadikan alat menipu dan memperdayai Para korbannya

“Apabila bersedia, dibantu maka pihak sekolah harus bayar kepadanya Rp 5 juta 750 rb untuk pengurusan Pajak dan pencairan dana hibah tersebut. Dan menunjukkan sebuah koper yang berisikan uang milik Sekolah MI lain sebagai menyakinkan korban, dan terakhir akan dicairkan tanggal  9 Oktober 2020 tapi tidak cair dan korban sudah memberikan uang yang diminta tersangka beserta kwitansinya,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga serta Kapolsek Cerme AKP Nur Amin.

Baca Juga :  SK Bupati Bangkalan Tunggu Korban Jiwa di Patengteng

Mantan Kapolres Ponorogo itu, juga menjelaskan di tempat terpisah tersangka juga melakukan penipuan dengan profesi yang sama hendak sewa kontrakan  selama satu tahun di Perum Citrasari Regency Blok C No.3 Jalan Raya Banjarsari Desa Banjarsari KecamatanCerme Kabupaten Gresik.

“Tersangka menunjukkan kartu anggota KPK , serta menunjukkan  buku rekening bank Rp 10 Miliyard,  dan tersangka ternyata tidak  membayar uang sewa rumah kontrakan tersebut, korban diyakinkan cek bank palsu yang berjumlah Rp 25 juta oleh tersangka,” urainya.

Tersangka dijerat pasal 378 dengan maksimal 4 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar kwitansi Rp Rp 350 juta, Rp 5 juta 750 rb, satu lembar Cek BCA No.DH998500 tanggal 2 Oktober 2020 dengan nilai nominal Rp 25 juta, empat EKTP Mohammad Ilyas dan Vicky Andreanto, satu mainan senjata api pistol, satu rompi warna hitam bertuliskan KPK, lima masker bertuliskan Tipikor, pin KPK, lencana Advocad,  stempel, borgol, satu embar brosur Informasi pengaduan ke KPK, dan satu koper berisikan uang Mainan Rp 120 juta, dua buku rekening bank BCA dan BNI.

Baca Juga :  KPK Mesti Usut Tuntas Dugaan Korupsi Direksi dan Kroninya PDAM Giri Tirta Gresik

“Semua barang bukti untuk menyakinkan korban, selain itu tersangka yang lulusan SMA ini juga mengaku wartawan dan LSM, dan belum melakukan tindak pidana sebelumnya, dan akan kami kembangkan,” tutur Arief.

Akpol angkatan tahun 2001 itu mengatakan, pengakuan tersangka, semua alat modus yang ia lakukan semuanya membeli online.

“Tersangka sebelumnya kerja proyek bangunan, borongan. Dan aksesoris KPK pin, lewat online semua yang sudah dilakukan sekitar satu bulan ini,” paparnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat, kalau ada kejadian yang serupa segera lapor polisi ”
Akan kita tindak dan dalami,” tutup dia.
(Red)