Gresik [www.radarjatim. co~Seorang Warga Desa Pongangan Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik bernama Umi Kulsum yang dikenal dengan sapaan akrab Bunda Sofi (44) bersama kedua anak perempuannya menuntut mantan suaminya untuk segera membagikan gono gini dan hak kepada anaknya sesuai keputusan pengadilan tinggi, Selasa (22/6/2021).
Pasalnya, hal itu dilakukan karena gerah menyaksikan prilaku mantan suaminya yang berinisial AH (44) yang sudah membawa istri barunya berinisial VD yang diketahui pernah melaporkan anak kandung dari suaminya AH (44) yang berinisial NA (19) ke Polres Gresik dengan tudingan dugaan pelanggaran pidana UU ITE No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah UU No.19 Tahun 2016
Diketahui VD masuk dan tinggal di rumah anak yang sudah dilaporkan ke Polres Gresik.Bunda Shofi ini tidak terima jika perempuan berinisial VD itu menempati bahkan tinggal di rumah yang diketahui masih menjadi sengketa gono gini
“Karena perempuan itu, nama baik putri saya hancur di mata masyarakat dan membuat anak saya hingga saat ini tidak pernah mau menginjak kota Gresik lagi akibat kejadian tersebut,” ujarnya
Untuk itu, Saya sebagai ibu kandungnya angkat bicara dan bakal mendatangi kuasa hukum untuk meminta agar segera mengeksekusi putusan yang sudah keluar dari pengadilan tinggi Surabaya, Tegas Bunda Sofi.
Mestinya mantan suaminya segera membagikan gono gini dan hak kepada anaknya sesuai keputusan pengadilan tinggi, Ujarnya, Selasa (22/6/2021)….
“Rumah yang berada di daerah GKB itu masih dalam sengketa. Saya sudah membuat surat kuasa ke Perbankan, bahwasanya yang dapat mengambil sertifikat hanya kedua putri saya yang berinisial NA (19) dan AR (16),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Umi Kulsum meminta kepada mantan suaminya AH (44) mematuhi putusan pengadilan tinggi, salah satunya nafkah anak yang telah ditetapkan hingga hampir 1 tahun tidak di berikan.
“Jika tidak ingin dituding ingkar janji dan menentang hasil putusan Pengadilan Tinggi Ibu Umi Kulsum meminta mantan suaminya untuk tanggung jawab kepada anaknya,” beber perempuan yang memiliki salah satu Resto di Kabupaten Gresik itu datang ke kantor Advokat, Abdullah Syafii di Jalan Raya Manga Manyarejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Bunda Sofi mengatakan, dirinya cemas dengan psikologis kedua anaknya. mengetahui perempuan yang sempat memusuhi putrinya menempati rumah tinggal yang seharusnya didiami oleh kedua putrinya tersebut. Ketika putrinya AR (16) meminta kunci duplikat rumah kepada AH (44) papa dari AR, AH tidak pernah mengizinkan untuk menduplikatkan kunci dari rumah tersebut. yang dikhawatirkan AH (44) memiliki indikasi menguasai hak tersebut, karena terus didesak oleh kedua putrinya, akhirnya istri Baru papanya terusir dan AH sebagai Ayahnya memberikan kunci rumahnya
“Kemaren saat AR (16) datang ke rumah yang menjadi sengketa itu diketahui AH membawa masuk istri barunya VD. Sehingga membuat kedua anak saya marah dan sedih,” cetus Bunda Sofi
Sementara, Abdullah Syafii selaku kuasa hukumnya menjelaskan, bahwa pada prinsipnya pembagian harta bersama gono gini belum selesai. Dan sejak keputusan inkrah di Pengadilan Tinggi Surabaya per tanggal 4 Desember 2020.
“Anaknya yang sedang kuliah di salah satu fakultas yang bergengsi tidak pernah dibiayai oleh mantan suaminya, semenjak menikah lagi yang seharusnya masih menjadi kewajiban ayah atau bapak saat bercerai,” paparnya.
Lanjut Syafii menjelaskan, “pembagian harta dilakukan se pihak oleh mantan suaminya itu.” tegasnya
“Yaitu satu unit mobil Pajero 2011 warna putih dijual se pihak oleh AH tanpa sepengetahuan istri. Dan sudah dilaporkan di Polres Gresik,” tandasnya.
Red-bersambung






