Sidoarjo || Radarjatim.co – Praktik judi sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali memicu polemik setelah arena perjudian tersebut berdiri kembali dengan bangunan yang lebih permanen dan terorganisir, meski sempat dibongkar dan dibakar oleh aparat gabungan pada 9 Februari 2026.
Pantauan di lapangan menunjukkan transformasi fisik arena yang kini menggunakan konstruksi kanopi besi, penutup terpal biru, serta tiga gelanggang beralas karpet hijau yang dikelilingi kursi besi. Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang menilai tindakan penertiban sebelumnya tidak memberikan efek jera.
Gus Aulia, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, memberikan pernyataan keras dan menilai praktik perjudian yang terang-terangan menantang hukum ini harus segera diberantas secara permanen karena merusak tatanan sosial masyarakat.
“Aparat penegak hukum di Sidoarjo jangan sampai kalah oleh oknum-oknum di balik arena sabung ayam ini. Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu. Jika sudah dibongkar lalu berdiri lagi dengan bangunan lebih megah, itu namanya penghinaan terhadap wibawa aparat,” tegas Gus Aulia.
LPK-RI akan terus memantau perkembangan kasus ini demi kepentingan perlindungan tatanan masyarakat yang sehat. “Jangan biarkan alasan ‘mencari nafkah’ dijadikan tameng untuk melegalkan kemaksiatan dan pelanggaran Pasal 303 KUHP. Kami mendesak penutupan total tanpa kompromi,” tambahnya.
Masyarakat di Sedati kini menuntut langkah konkret dari Forkopimcam dan kepolisian setempat, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Warga khawatir jika arena ini tetap beroperasi, akan memicu gangguan ketertiban umum dan konflik sosial.(Tim/red)






