ANALISIS POLITIK HUKUM: DPR DITANTANG BUKTIKAN INDEPENDENSI, PROTEKSI POSISI WAPRES GIBRAN JADI SOROTAN

Penulis: Mas'ud Hakim, M.Si., M.H. Pemerhati Kebijakan Publik Ketua LSM PiAR Lunakkan tuduhan proteksi politik Ringkas pengulangan tentang prosedur hukum Pisahkan fakta, analisis, dan opini

RADARJATIM.CO — Perdebatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali membuka ruang diskusi tentang hubungan antara hukum, kekuasaan, dan fungsi pengawasan parlemen. Dalam analisis politik hukum yang disampaikan Mas’ud Hakim, M.Si., M.H., DPR dinilai memiliki posisi strategis dalam menentukan apakah persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional atau justru berhenti di tengah jalan.

Sorotan utama bukan semata-mata pada polemik dokumen pendidikan Gibran, melainkan pada sejauh mana DPR menjalankan fungsi pengawasan secara independen ketika berhadapan dengan kepentingan politik koalisi pemerintah.

Dalam analisisnya, Mas’ud Hakim menempatkan DPR sebagai salah satu aktor kunci dalam mekanisme konstitusional yang dapat berujung pada usulan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sepihak karena harus mengikuti prosedur dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

DPR di Persimpangan Hukum dan Kepentingan Politik

Menurut Mas’ud, keberadaan koalisi besar pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi faktor penting dalam membaca kemungkinan langkah politik DPR. Ketika mayoritas kekuatan politik berada dalam barisan pendukung pemerintah, muncul pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan parlemen terhadap pejabat yang berasal dari lingkaran kekuasaan itu sendiri.

Dalam situasi demikian, proteksi politik tidak selalu ditunjukkan melalui pembelaan terbuka. Sikap tidak menindaklanjuti usulan pembentukan panitia khusus (pansus), tidak menggunakan hak angket, atau tidak mendorong pembahasan lebih lanjut dapat dipandang sebagai bentuk pembiaran politik.

Baca Juga :  Bupati Gresik Berikan Penghargaan kepada 124 Desa dan 21 Perusahaan Taat Pajak

Meski demikian, sikap diam atau tidak digunakannya instrumen pengawasan DPR tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya melindungi Wakil Presiden. Penilaian tersebut tetap membutuhkan bukti, penelusuran proses pengambilan keputusan, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Mekanisme Konstitusi Tidak Bisa Dilepaskan dari Prosedur Hukum

Dalam perspektif ketatanegaraan, DPR memang memiliki peran penting dalam proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, proses tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada tekanan publik atau perbedaan pandangan politik.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat, kemudian Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut sesuai ketentuan konstitusi. Apabila persyaratan terpenuhi, proses selanjutnya melibatkan MPR.

Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan harus diperiksa berdasarkan fakta, ketentuan hukum yang berlaku, dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Putusan pengadilan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima juga perlu dibaca secara cermat. Putusan semacam itu tidak identik dengan putusan yang menolak permohonan setelah memeriksa seluruh pokok perkara. Namun, putusan tersebut juga tidak otomatis dapat ditafsirkan sebagai bukti bahwa tuduhan pemohon telah terbukti.

Dengan demikian, setiap klaim mengenai temuan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran perlu merujuk pada bunyi putusan resmi dan pertimbangan hukumnya secara utuh.

Baca Juga :  Sufmi Dasco Ahmad: Gaya Kepemimpinan Prabowo Subianto Dikenal Cepat dan Akurat

Ketika Fungsi Pengawasan Berhadapan dengan Stabilitas Koalisi

Mas’ud Hakim menilai konfigurasi politik di DPR berpotensi membuat pertimbangan kepentingan koalisi lebih dominan daripada dorongan untuk melakukan pemeriksaan politik secara terbuka.

Risiko elektoral, kepentingan partai, serta kekhawatiran terhadap stabilitas pemerintahan dapat menjadi faktor yang memengaruhi sikap fraksi-fraksi di parlemen. Dalam kondisi seperti itu, instrumen pengawasan berpotensi tidak digunakan secara maksimal.

Persoalannya, stabilitas pemerintahan dan akuntabilitas pejabat publik seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan. Stabilitas yang sehat justru membutuhkan transparansi, kepastian hukum, dan kesediaan pejabat publik menjawab pertanyaan yang relevan secara konstitusional.

DPR karena itu dituntut menunjukkan bahwa keputusan politiknya didasarkan pada pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata karena kedekatan politik dengan pihak yang menjadi sorotan.

Ancaman terhadap Checks and Balances

Apabila mekanisme pengawasan tidak berjalan secara efektif akibat dominasi kepentingan koalisi, persoalannya tidak berhenti pada satu figur atau satu polemik. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap fungsi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Dalam perspektif politik hukum, situasi ini memperlihatkan ketegangan antara norma konstitusi dan realitas kekuasaan. Hukum dapat menyediakan prosedur yang jelas, tetapi pelaksanaannya tetap bergantung pada keberanian institusi menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab.

Baca Juga :  Tingkatkan Tata Kelola Keuangan dan Literasi Digital, Dosen UNUSA Lakukan Pengmas Digitalisasi Manajemen Keuangan Madrasah

Dampaknya, masyarakat dapat semakin mempertanyakan apakah prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada di pusat kekuasaan.

Meski demikian, kritik terhadap DPR harus tetap dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh Wakil Presiden. Penilaian politik tidak dapat menggantikan pembuktian hukum, sebagaimana kepentingan politik tidak semestinya menghalangi pemeriksaan yang sah.

Ujian Independensi DPR

Pada akhirnya, polemik ijazah Gibran menjadi ujian bagi kualitas demokrasi dan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum, status perkara, serta alasan setiap keputusan politik yang diambil oleh lembaga perwakilan.

Pertanyaan mendasarnya bukan hanya apakah DPR akan mengambil langkah politik tertentu, tetapi apakah DPR mampu menunjukkan independensi ketika kepentingan pengawasan bersinggungan dengan kepentingan koalisi pemerintah.

Dalam analisis Mas’ud Hakim, selama konfigurasi politik yang ada tidak berubah, kemungkinan DPR mendorong mekanisme pemberhentian dinilai relatif kecil. Namun, kesimpulan politik tersebut tetap harus dibedakan dari kepastian hukum mengenai status persyaratan pencalonan Gibran.

Demokrasi tidak cukup hanya bertumpu pada prosedur formal. Ia juga membutuhkan lembaga yang berani menjalankan kewenangannya secara objektif, terbuka, dan konsisten terhadap konstitusi.

RADARJATIM.CO — Mengungkap Fakta demi Kebenaran