JOMBANG || RADARJATIM.CO – Dugaan praktik jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menjadi sorotan setelah HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pemilihan kepemimpinan NU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (12/10/2026). Gus Lilur menduga adanya aliran dana yang disebut sebagai riswah atau suap untuk memengaruhi suara peserta muktamar demi memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Gus Lilur menyatakan, laporan awal itu belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Ia mengaku menyampaikan gambaran dugaan alur transaksi, pihak-pihak yang menurutnya terkait, serta sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyerahan uang.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujarnya sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Dugaan Aliran Dana dan Mobilisasi Pengurus Cabang
Dalam pemaparannya, Gus Lilur menduga adanya pertemuan dengan sejumlah pengurus cabang NU di berbagai wilayah yang digunakan untuk menyampaikan arahan terkait pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Ia menyebut terdapat sembilan nama yang diklaim masuk dalam paket pilihan AHWA. Namun, daftar tersebut tidak sepenuhnya sama dengan hasil resmi pemilihan yang diumumkan panitia muktamar.
Menurut Gus Lilur, rangkaian dugaan transaksi berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari pembayaran uang muka di sejumlah wilayah, pembayaran lanjutan di beberapa hotel di Surabaya, hingga pelunasan yang disebut berlangsung di Jombang.
Sejumlah lokasi yang disebut dalam keterangannya antara lain Hotel Fatma di Jombang, sebuah posko di Jalan Teuku Cik Ditiro, serta Hotel Four Points dan Hotel Bumi Surabaya.
Meski demikian, seluruh informasi mengenai aliran dana, lokasi transaksi, dan pihak yang disebut terlibat tersebut masih merupakan klaim pelapor yang perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Nama Sejumlah Tokoh Disebut, Perlu Pembuktian Hukum
Dalam laporan yang disampaikannya, Gus Lilur menyebut nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, serta sejumlah orang yang diklaim berkaitan dengan tim sukses pemilihan. Ia juga menyatakan berencana menyampaikan laporan lanjutan yang secara khusus mencantumkan nama KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung.
Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari keterangan Gus Lilur dan bukan bukti bahwa mereka telah melakukan tindak pidana. Status serta keterlibatan masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Gus Lilur juga mengaku berupaya mengatur mekanisme penyerahan uang kepada penyidik KPK bagi sejumlah pengurus cabang NU yang, menurut keterangannya, ingin mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
Langkah itu, apabila benar dilakukan, perlu disertai prosedur resmi agar asal-usul dana, pihak yang menyerahkan, serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana dapat ditelusuri secara transparan.
Dikaitkan dengan Perkara di Kementerian ATR/BPN
Gus Lilur menghubungkan dugaan tersebut dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disebutnya berkaitan dengan sumber dana untuk kepentingan muktamar.
Namun, dugaan hubungan antara perkara korupsi tersebut dan pembiayaan kegiatan politik di internal NU masih membutuhkan bukti yang dapat diverifikasi. Adanya perkara korupsi di suatu kementerian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa uang hasil tindak pidana digunakan untuk membeli suara dalam muktamar.
Karena itu, penelusuran aliran uang, dokumen transaksi, komunikasi antarpihak, serta keterangan saksi menjadi bagian penting untuk menguji kebenaran laporan tersebut.
Publik Menunggu Langkah KPK
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Dalam forum tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam disebut memperoleh dukungan 401 suara, sedangkan pemilihan langsung memperoleh 150 suara.
KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU melalui mekanisme AHWA.
Kini, laporan yang disampaikan Gus Lilur membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelaah apakah terdapat unsur tindak pidana dalam dugaan transaksi yang dikemukakannya. KPK diharapkan dapat menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan kecukupan bukti, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Bagi warga NU, persoalan ini bukan sekadar polemik perebutan jabatan. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik jual beli suara akan menjadi persoalan serius karena menyangkut integritas organisasi keagamaan yang memiliki sejarah panjang dalam kehidupan sosial dan kebangsaan Indonesia.
Sebaliknya, apabila tuduhan tidak didukung bukti yang memadai, klarifikasi yang objektif juga diperlukan agar nama baik pihak-pihak yang disebut tidak dirugikan oleh tuduhan yang belum terbukti.
RADARJATIM.CO menegaskan bahwa dugaan harus diuji dengan bukti, bukan sekadar pernyataan. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang independen menjadi kunci untuk mengungkap fakta di balik polemik Muktamar ke-35 NU.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Gus Lilur yang diberikan kepada redaksi. Konfirmasi dari KPK dan tanggapan pihak-pihak yang disebut dalam laporan perlu dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.
RADARJATIM.CO — Mengungkap Fakta demi Kebenaran.






