Kedudukan Hukum Wakil Presiden Pasca Putusan MK: Sengketa Berakhir, Pekerjaan Rumah Politik Hukum Belum Usai

Tinjauan Politik Hukum

RADARJATIM.CO — Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor 001/PKPU.PRES-XXIV/2026 secara formal mengakhiri sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, putusan final tidak selalu identik dengan berakhirnya seluruh persoalan politik hukum yang melatarbelakanginya.

Di titik inilah persoalan menjadi menarik.

Ketika Mahkamah memilih menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan objek perkara, maka secara hukum acara perkara tersebut selesai. Akan tetapi, pertanyaan mengenai bagaimana memastikan setiap pasangan calon benar-benar memenuhi seluruh persyaratan konstitusional dan undang-undang tetap menjadi pekerjaan rumah bagi sistem hukum pemilu.

Terlebih, apabila dalam pertimbangan putusan terdapat uraian mengenai persoalan kualifikasi calon, maka publik tentu memiliki alasan untuk mencermatinya secara proporsional: mana yang merupakan amar putusan dan mempunyai akibat hukum langsung, dan mana yang merupakan pertimbangan hukum yang tidak serta-merta mengubah status jabatan.

Putusan MK: Final Secara Hukum, Bukan Berarti Semua Pertanyaan Hilang

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, setelah putusan dibacakan, tidak tersedia upaya hukum biasa maupun luar biasa untuk menggugat putusan tersebut.

Dengan demikian, dari perspektif hukum acara, sengketa yang diperiksa MK telah selesai.

Namun politik hukum bekerja pada ruang yang lebih luas.

Politik hukum menyangkut arah kebijakan negara dalam membentuk, menjalankan, memperbaiki, dan menegakkan hukum. Karena itu, sebuah putusan pengadilan dapat sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap desain hukum yang berlaku.

Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental:

Apakah mekanisme hukum yang ada sudah cukup untuk memastikan bahwa setiap syarat calon Presiden dan Wakil Presiden diperiksa secara serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan tersebut penting karena KPU memang memiliki mandat untuk menyelenggarakan pemilu, sementara regulasi pencalonan mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, misalnya, persyaratan calon diatur secara rinci dan kemudian mengalami perubahan melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Kedudukan Wakil Presiden dalam Konstitusi

Secara konstitusional, Wakil Presiden mempunyai kedudukan yang jelas.

Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Baca Juga :  KPU Surabaya Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Surabaya 2024

Setelah amendemen UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai satu pasangan. Artinya, Wakil Presiden memiliki legitimasi demokratis yang berasal langsung dari rakyat.

Namun, legitimasi demokratis tersebut tidak otomatis berarti kewenangan konstitusional Presiden dan Wakil Presiden identik.

Konstitusi memberikan posisi Wakil Presiden sebagai pendamping Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu, terdapat perbedaan antara legitimasi politik yang diperoleh melalui pemilu dan kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.

Dalam konteks pemberhentian, UUD 1945 juga telah menyediakan mekanisme konstitusional melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.

Artinya, status seorang Wakil Presiden tidak dapat berubah hanya karena muncul kontroversi politik atau perdebatan publik. Harus ada mekanisme hukum dan konstitusional yang menjadi dasar perubahan status tersebut.

Apa Arti Putusan MK terhadap Jabatan Wakil Presiden?

Dari sisi hukum formal, jawabannya jelas:

Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dengan sendirinya membatalkan hasil pemilu, pelantikan, ataupun jabatan Wakil Presiden.

Dengan demikian, selama tidak ada putusan atau mekanisme hukum lain yang secara sah mengubah keadaan hukum tersebut, kedudukan Wakil Presiden tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Tetapi di sinilah politik hukum menghadirkan persoalan yang lebih luas.

Ada perbedaan antara:

Pertama, legitimasi hukum-formal.

Legitimasi ini lahir dari proses pemilu, penetapan hasil, pelantikan, serta keberlakuan norma hukum yang mengatur jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, legitimasi sosial dan etis.

Legitimasi ini berkaitan dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pencalonan, verifikasi, penetapan, serta integritas dokumen dan persyaratan calon.

Keduanya memang berbeda.

Namun dalam negara demokrasi, keduanya tidak seharusnya berjalan saling menjauh.

Persoalan Besarnya Justru Ada pada Hulu

Perkara ini memberikan satu pelajaran penting: verifikasi syarat calon tidak boleh menjadi sekadar proses administratif.

Undang-undang dan peraturan KPU telah mengatur persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga memiliki pedoman teknis mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon. Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023, misalnya, secara khusus mengatur pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.

Baca Juga :  Kepala Desa Wotansari H. Haryono Launching Wisata Air Waduk Citani Wotansari

Karena itu, setiap dokumen yang menjadi dasar pencalonan memiliki arti penting.

Bukan hanya karena dokumen tersebut menentukan boleh atau tidaknya seseorang maju sebagai calon, tetapi karena dokumen tersebut pada akhirnya menjadi bagian dari fondasi legitimasi pemerintahan yang lahir dari pemilu.

Di sinilah prinsip LUBER, JURDIL tidak boleh berhenti sebagai slogan lima tahunan.

Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil membutuhkan penyelenggara yang bekerja berdasarkan hukum, profesionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Politik Hukum Pasca-Putusan: Apa yang Harus Diperbaiki?

Ada sejumlah agenda yang patut menjadi perhatian pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu.

Pertama, memperkuat verifikasi persyaratan calon.

Verifikasi dokumen, termasuk dokumen pendidikan, harus dilakukan dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak cukup hanya memeriksa keberadaan dokumen secara administratif, tetapi juga memastikan validitasnya kepada lembaga yang menerbitkan.

Kedua, memperjelas mekanisme keberatan terhadap syarat calon.

Hukum harus memberikan ruang yang jelas mengenai kapan syarat calon dapat diuji, siapa yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan keberatan, lembaga mana yang berwenang memeriksa, serta apa akibat hukumnya.

Jangan sampai sebuah persoalan berhenti hanya karena persoalan prosedural, sementara substansi yang dipersoalkan tidak memiliki kanal pemeriksaan yang efektif.

Ketiga, mengantisipasi persoalan setelah pelantikan.

Ini menjadi salah satu persoalan paling penting.

Jika persoalan persyaratan calon baru diketahui setelah pasangan calon dilantik, hukum harus memiliki jawaban yang jelas. Bukan berarti setiap tuduhan otomatis menggugurkan jabatan, tetapi harus ada mekanisme pemeriksaan yang objektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Keempat, memperkuat akuntabilitas penyelenggara pemilu.

KPU bukan sekadar lembaga administratif yang menerima dan memeriksa dokumen. KPU memegang mandat konstitusional dan undang-undang untuk menyelenggarakan proses pemilu. Regulasi KPU sendiri menempatkan asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagai prinsip penyelenggaraan.

Karena itu, setiap proses verifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada publik.

Jangan Sampai Demokrasi Hanya Berhenti pada Kotak Suara

Pemilu bukan sekadar hari pencoblosan.

Pemilu adalah rangkaian proses panjang: pencalonan, verifikasi, penetapan peserta, kampanye, pemungutan suara, penghitungan, penetapan hasil, hingga pelantikan.

Baca Juga :  Viral Persekusi dan Intimidasi Kepada Jurnalis Dari Ormas, KJJT Tuntut Polri Usut Tuntas Secara Hukum

Jika salah satu mata rantai tersebut lemah, maka kualitas demokrasi ikut dipertanyakan.

Karena itu, pesan moral dari perkara ini bukanlah untuk mempertentangkan lembaga negara satu dengan lainnya.

Justru sebaliknya.

Semua lembaga harus kembali pada mandat konstitusi dan undang-undang.

KPU harus menjalankan verifikasi secara sungguh-sungguh. Bawaslu harus menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Peserta pemilu harus memberikan dokumen dan keterangan yang benar. Masyarakat sipil dan pers harus menjalankan fungsi kontrol secara kritis dan bertanggung jawab. Sementara lembaga peradilan harus tetap bekerja dalam batas kewenangan yang diberikan konstitusi.

Penutup: Sengketa Boleh Berakhir, Evaluasi Jangan Berhenti

Putusan MK Perkara Nomor 001/PKPU.PRES-XXIV/2026 secara formal menjadi titik akhir perkara yang diperiksa Mahkamah.

Namun, secara politik hukum, putusan tersebut dapat dibaca sebagai momentum untuk mengevaluasi kembali desain hukum pemilu Indonesia.

Kedudukan Wakil Presiden secara hukum tidak berubah hanya karena adanya putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Tidak terdapat akibat hukum langsung terhadap jabatan tersebut sepanjang tidak ada mekanisme konstitusional atau hukum lain yang secara sah menentukan sebaliknya.

Tetapi persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara memastikan agar perdebatan serupa tidak terus berulang.

Syarat calon harus benar-benar diverifikasi sejak awal.

Prosesnya harus transparan.

Dokumennya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dan ketika muncul keberatan, harus tersedia mekanisme hukum yang jelas untuk mengujinya.

Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya tentang siapa yang memenangkan pemilu.

Demokrasi juga tentang bagaimana seseorang sampai dapat menjadi calon, bagaimana persyaratannya diverifikasi, bagaimana prosesnya diawasi, dan bagaimana hukum memberikan jawaban ketika muncul persoalan.

Pada akhirnya, hikmah yang dapat diambil adalah bahwa penyelenggaraan pemilu harus terus diperbaiki agar mandat konstitusi tidak berhenti pada prosedur, tetapi benar-benar menghadirkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemilu yang bermartabat membutuhkan penyelenggara yang bermartabat, proses yang transparan, serta hukum yang memberikan kepastian sekaligus membuka ruang bagi pencarian kebenaran secara objektif.

RADARJATIM.CO — Mengungkap Fakta demi Kebenaran.

Oleh:

Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.

Pemerhati Kebijakan Publik