Gresik || Radarjatim.co -Tim LPK-RI DPC (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Dewan Pimpinan Cabang) Kabupaten Gresik bersama Pemimpin Redaksi dan Ka Biro RADAR JATIM.CO menggelar agenda audiensi bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Varemea Achmad Rifai, S.H., M.H., didampingi Ketua Bagian Humas Kamis (23/Oktober/2025).
Agenda audiensi selain sebagai ajang silaturahmi juga bertujuan mendapatkan arahan dan bimbingan mengenai hukum dan peradilan supaya ketika melangkah membantu masyarakat dalam setiap aduan tetap dalam koridor kebenaran.
LPK-RI DPC Gresik yang dipimpin Gus Aulia mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan PN Gresik untuk agenda audiensi bersama ini, pihaknya juga berkeinginan dapat bermitra serta menjadi perpanjangan tangan dilapangan yang bersentuhan langsung dengn masyarakat, bisa bekerjasama dalam memberikan pemahaman tentang hukum dan penyelesaian masalah, sehingga setiap masalah bisa terselesaikan tanpa adanya perselisihan.
Dirinya juga menyampaikan beberapa keluhan mengenai sengketa pertahanan bahkan hingga disebut “Mafia Tanah” terutama di wilayah Kecamatan Kedamean, dan kebetulan banyak masyarakat/petani mengeluh dan mengadu ke LPK-RI Gresik, pada aduan ini mereka mayoritas tidak mendapatkan hak-haknya sebagai penjual tanah, pada sesi ini Gus Aulia sangat berharap mendapatkan solusi atau pengarahan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Varemea Achmad Rifai, S.H., M.H., pada kesempatan ini sebelumnya juga mengucapkan terimakasih atas kunjungan Tim LPK-RI Gresik.
“Kami sangat berterimakasih berkesempatan diskusi bersama, dalam wewenang kami sepenuhnya jika sudah masuk rana persidangan, kami tidak bisa sedikitpun melakukan intervensi, kami berupaya mengabdi sesuai apa yang sudah diatur dalam setiap undang-undang dan sumpah dibawah Al-Quran, namun jika kami diminta memberi arahan, kami akan berusaha memberikan saran sesuai tupoksi kami, diluar itu kami tidak dapat berbicara banyak,” Lanjutnya.
Mengenai langkah-langkah tersebut, Achmad Rifai menyampaikan agar selalu mengutamakan jadi mediator Istilah ini merujuk pada seseorang yang bertindak sebagai penengah yang netral dan membantu pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan.
Ia menambahkan, meskipun utamanya aduan masyarakat, biasakan mencari kevalidan data atau ambil sumber kedua pihak, dari situlah kita bisa mengurai permasalahan yang sedang dihadapi, sehingga tanpa membuat kegaduhan berkepanjangan namun solusi bisa segera terselesaikan, namun jika dirasa tidak mendapatkan titik temu dan diperlukan hingga pelaporan yang melibatkan hukum, maka harus dipersiapkan segalanya.
“Beri penjelasan sejelas-jelasnya kepada konsumen mengenai sebab akibat dan efek jika sudah masuk rana hukum, karena terkadang permasalahan yang bisa diselesaikan dengan mediasi namun dipaksakan pada akhirnya harus berseteru dirana persidangan akan timbul selama persidangan dapat menimbulkan efek yang luas, mulai dari penundaan proses hukum (Waktu) hingga dampak negatif terhadap putusan dan kepercayaan publik. Efek ini bisa dirasakan oleh pihak yang terlibat, lembaga peradilan, bahkan masyarakat luas,” Ungkapnya.
Dalam sesi tanya jawab, Drs. Sahar Sulur selaku Pemimpin Redaksi Media Radarjatim.co yang hadir juga menanyakan mengenai PHI Pengadilan Hubungan Industrial, wewenang apa yang bisa dilakukan PHI dalam sistem Peradilan Industri agar diberi pencerahan supaya disaat kita selaku media dalam menyikapi aduan permasalahan buruh atau perusahaan, terutama yang santer juga persoalan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), karena dalam masalah ini Tim LPK-RI juga seringkali mendapatkan keluhan dari pekerja, buruh dan sejenisnya, serta bagaimana cara kita melakukan pendaftaran apa harus datang atau bisa melalui online, ini nantinya akan dijadikan acuan dalam menyikapi aduan tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Varemea Achmad Rifai, S.H., M.H., mengatakan jika pada PN Gresik ini merupakan satu-satunya di Indonesia Pengadilan Hubungan Industrial yang ada di Kabupaten, karena biasanya PHI itu ada di tingkat Kota Provinsi, mengenai bab PHK tadi kami berharap utamakan mediasi menemukan kesepakatan kedua belah pihak, apabila itu belum selesai bisa meminta bantuan pada Dinas Ketenagakerjaan, menurutnya Disnaker di Gresik ini kinerjanya cukup bagus karena sebagian besar sengketa mereka selesai dimediasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, awalnya dulu tahun 2013 disaat pendirian PHI perkara itu mencapai sekitar 100 hingga 80, namun sekarang makin menurun tinggal hanya 11 perkara, artinya Disnaker bekerja dengan baik, itulah harapan kami bisa selesai dibawah maupun Dinas Ketenagakerjaan.
Mengenai wewenang khusus PHI ada berbagai aspek, yaitu :
– Perselisihan Hak (Sengketa yang timbul karena tidak terpenuhinya hak pekerja, seperti upah atau tunjangan).
– Perselisihan Kepentingan (Sengketa yang timbul karena adanya perbedaan pendapat antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha mengenai syarat-syarat kerja).
-Perselisihan (PHK) Pemutusan Hubungan Kerja (Sengketa yang berkaitan dengan pemecatan karyawan, termasuk memeriksa apakah proses PHK sudah sesuai prosedur dan alasan yang diatur undang-undang).
– Perselisihan Antar Serikat Pekerja (Sengketa yang terjadi antara dua atau lebih serikat pekerja dalam satu perusahaan).
Kami berwenang untuk mengadili perkara pidana, perdata, dan hubungan industrial (PHI). Khusus untuk wewenang PHI, PN Gresik berwenang memeriksa dan memutus empat jenis perselisihan hubungan industrial tersebut.
Adapun mengenai pendaftaran perkara Perselisihan Hubungan Industrial Online mulai diterapkan Pengadilan Negeri Gresik Desember 2023.
Sistem e-Court ini memberikan kemudahan bagi pihak berperkara yang akan mendaftarkan gugatannya di Pengadilan. Mereka (pihak yang berperkara) kini bisa daftar secara online tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Gresik dan dengan sistem ini mampu memberikan ketepatan dan kecepatan waktu.
Pengajuan Perkara PHI Melalui Aplikasi e-Court
Pendaftaran perkara Pengadilan Hubungan Industrial dapat diajukan melalui :
Alamat Akses : ecourt.mahkamahagung.go.id
Untuk perkara Pengadilan Hubungan Industrial, jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung :
Perkara Pengadilan Hubungan Industrial
Cara Melakukan Pendaftaran Perkara :
• Jika anda adalah seorang Advokat, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengguna Terdaftar melalui fitur Register Pengguna Terdaftar (Untuk Advokat).
• Jika anda mengajukan perkara tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum, silahkan mengajukan User Login ke Meja Ecourt / Pojok Ecourt di Pengadilan Tingkat Pertama terdekat / Pengadilan Tingkat Pertama dimana anda akan mengajukan perkara.
• Jika anda adalah perwakilan Serikat Pekerja, silahkan mengajukan User Login ke Meja Ecourt / Pojok Ecourt di Pengadilan Tingkat Pertama terdekat / Pengadilan Tingkat Pertama dimana anda akan mengajukan perkara.
Sebagai penutup audiensi ketua LPK-RI Gus Aulia berharap kesediaan PN Gresik memberikan selalu bimbingan agar dirinya dan rekan media pun bisa membagikan ilmu tersebut kepada masyarakat secara langsung sebagai perpanjangan tangan informasi PN Gresik.
(Ka biro/Rois)






