UPT Dishub Gresik Wilayah Bawean Rutin Gelar Razia Truk Muatan 8 Ton Lebih

Oplus_0

 

Gresik, radarjatim.co. ~ Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik tidak memberikan izin kendaraan lebih dari 8 ton maupun yang uji KIR nya telah mati untuk melewati penyeberangan Pelabuhan Bawean.

Demikian disampaikan Kepala UPT Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik Wilayah Bawean Moh. Taufik, Selasa (25/6/2024)..

Baca Juga :  Bupati Situbondo Resmikan Fasilitas Layanan Baru di Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem

Menurutnya, aturan tersebut mengacu bahan presentasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, tentang penetapan jumlah berat yang di izinkan/tonase kendaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan penyeberangan Pulau Bawean.

“Hal itu juga untuk menjaga kondisi jembatan dan mobile bridge penyeberangan agar tetap kokoh,” katanya.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Semeru 2021, Kapolda Jatim : Jaga Sinergitas, Sabar dan Komunikasi

Dijelaskannya lagi, aturan tersebut sudah di sosialisasikan oleh pihaknya, saat ini intens dilakukan penindakan hukum terhadap kendaraan bertonase 8 ton lebih.

“Tindakan tegas yang kita berikan berupa tilang,” paparnya.

Dia mengimbau, agar para pengusaha transportasi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut. Adapun alasan dibuat aturan tersebut, agar jembatan penyeberangan dan mobile bridge (mb) mampu menahan kekuatan 8 ton dan tidak boleh melebihi kapasitas.

Baca Juga :  Halal Bihalal Walikota Surabaya Digelar Bersama FPK Surabaya

“Awal penegakan hukum kita lakukan sempat diprotes oleh pengusaha dan pemilik transportasi. Setelah dijelaskan mereka mau mengerti,” tutupnya.

(Wh).