SAMPANG || radarjatim.co – Dugaan kasus penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam masih terus berkutat dimeja penyidik Unit lll Tipidkor Polres Sampang hingga Minggu 05/03/2023,
Anehnya dalam tahap penyelidikan (Lidik) kasus tersebut, diwarnai dengan adanya penawaran /negosiasi oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sampang terhadap 6 anggota BPD bersangkutan, untuk segera selesai secara mediasi,
Menurut Lora-Yuhyil Idam salah-satu anggota BPD bersangkutan kepada media memaparkan bahwa, pada tanggal 30/01/23 dirinya dipanggil ke-Kantor Kecamatan oleh pihak Inspektorat,
“Waktu itu tanggal 30/01/2023 saya dipangil ke-Kantor Kecamatan mas, disana saya ditemui oleh 5 orang anggota dari Dinas Inspektorat Kabupaten Sampang, “Tuturnya
“Dalam pertemuan itu, pihak Inspektorat menawarkan pengembalian hak atau honor kami sebagai anggota BPD selama 1 priode dimasa jabatan mantan Kepala Desa (Kades) Karang Gayam (Dehili) dengan nominal Rp: 60.000.000 untuk 6 anggota BPD bersangkutan termasuk saya, atau 10juta/anggota mas, “Lanjutnya
Masih Yuhyil, ia juga enggan untuk menerima tawaran dari Inspektorat tersebut,
“Tapi saya bersama teman BPD yang lain sudah sepakat untuk tidak menerima tawaran dari Inspektorat itu mas, karena dengan adanya penawara itu, alur kasus ini semakin jelas bahwa honor kami sudah nyata-nyata digelapkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Karang Gayam, “Imbuhnya
“Kami hanya berharap kepada pihak APH khususnya Unit lll Tipidkor Polres Sampang selaku pihak yang menangani kasus ini agar segera memproses secara profesional, karena pihak Inspektorat sudah mengakui kalau honor kami sudah benar dan nyata digelapkan, jadi kasus ini sudah memenuhi unsur untuk segera dinaikkan ketahap penyidikan (Sidik), atau segera gelar perkara, “Pungkas Yuhyil
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Inspektorat Kabupaten Sampang (Ari) hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi dari media ini melalui telepon selulernya Minggu 05/03/2023. (Bersambung)
(Korwil Mdr)






