Surabaya || radarjatim.co~Satresnarkoba Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah mengamankan seorang Pria berinisial FKE (28) warga Jalan Benowo Surabaya lantaran diduga pengedar obat – obatan terlarang jenis pil LL atau pil koplo. sebanyak 3.400 butir Jum’at, (17 /2/ 2023) sekira pukul 14:00 Wib
Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hedro Utaryo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat keras atau pil koplo dilingkungannya.
“Dari informasi itu, kami bersama Tim bergerak menuju TKP guna dilakukan penyelidikan terhadap pelaku,”kata AKP Hendro.
Masih Hendro, Dari hasil pantauan ada gerak gerik mencurigakan kemudian tim melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka FKE .
Saat kita lakukan penggeledahan, sebut Hendro, ditemukan beberapa bungkus plastik berisi obat keras atau pil koplo berlogo LL disimpan didalam rumah pelaku jalan Benowo Surabaya Barat.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) diamankan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut,” terang Hendro kepada awak media Minggu (26/02/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 3 buah botol plastik warna putih berisi obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL masing – masing sebanyak 1.000 butir dengan jumlah 3.000 butir dengan jumlah total sebanyak 3.400 butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL, 1 bendel klip plastic kecil kosong dan 1 unit handpone merek OPPO warna Gold.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas kami memperoleh keterangan bahwa ribuan butir pil koplo tersebut didapat dari temannya berinisial G saat ini masih dalam proses pengejaran aparat (DPO),” tandasnya
Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya menambahkan, pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka terkait darimana bisa memperoleh pil koplo dalam jumlah besar.
“Terhadap tersangka masih dilakukan pendalaman terkait jaringan pemasok diatasnya,” Beber Hendro
Atas perbutannya,kini tersangka terancam pasal 196 jo pasal 08 ayat (2) dan pasal 197 UU RI nomor 36 tentang kesehatan.dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun
(Ark)






