Surabaya || radarjatim.co~Personel Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pekerja serabutan diduga kedapatan memiliki dan mengedarkan barang haram yakni serbuk warna putih jenis sabu.Diketahui pria tersebut berinisial MR (40) warga Jalan Sidotopo Kecamatan, Semampir Surabaya. ditangkap pada hari Kamis (10/11/2022), di rumahnya waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut MR sebagai bandar narkoba. Polisi yang mendengar langsung melakukan Pendalaman serangkaian penyelidikan.
“Usai kami selidiki ternyata benar sehingga kami lakukan skema penangkapan dan kami geledah di rumahnya di Jalan Sidotopo Kecamatan. Semampir Surabaya,” kata Daniel, Selasa (20/12/2022).
Masih Daniel, saat ditangkap tersangka sempat mengelak dan hendak kabur. Beruntung, petugas di lapangan lebih sigap dan berhasil memborgol kedua tangan tersangka.Setelah itu dibawa ke mapolrestabes Surabaya.guna proses penyidikan lebih lanjut
“Kami temukan 26 poket sabu siap edar dengan berat total 5,73 gram yang disimpan pelaku,” terang Daniel.
Selain menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan satu buah HP VIVO, uang sebesar Rp 2.250.000, Bungkus Teh Sosro, satu buah sarung, satu buah ATM BCA, dan tiga buah plastic klip yang di tulis (100,150,200).
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sementara MR, barang tersebut didapat dari seseorang bernama Ali. Saat ini kepolisian masih memburu dan memasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keterangan MR dan hasil lidik, mengaku bahwa sudah tujuh kali membeli sabu dari Ali (DPO),” jelas Daniel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(Ark)






