DPO Pelaku Jambret Ditangkap Polsek Asemrowo

Surabaya | radarjatim.co,`Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil menangkap Pemuda penjual sate, pelaku pencurian dan kekerasan (Jambret) didepan pergudangan Angtropolis tepatnya dijalan Margomulyo Surabaya, Minggu (13/3/22) silam.

Identitas tersangka diketahui berinisial MSR (19) warga Tambak Asri Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak menjual sate di Jalan Kutisari Utara Surabaya.

Baca Juga :  Calon Sekdaprov Jatim Yang Bakal Dilantik Diduga Terjerat Korupsi Dana Bansos, LSM GARAD l Layangkan Protes  ke Gubernur

” Unit Reskrim Polsek Asemrowo setelah mendapatkan serangkaian penyelidikan atas bukti-bukti laporan dari korban petugas gerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan kepada tersangka.,” jelasnya Kapolsek Kompol Hari Kurniawan saat gelar konferensi pers Kamis, (30/06/2022) siang.

Baca Juga :  Diduga Mark Up Anggaran, PKN Melaporkan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim ke Kejati Jawa Timur

Lebih lanjut, Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, pelaku juga merupakan (DPO) daftar pencarian orang. Terkait perihal kasus perkara yang sama.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah),” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam ukuran tiga prempat yang dibeli dengan mengunakan uang hasil kejahatan.

Baca Juga :  Rugi 1 Milliar,Pemilik Merek Crystal Laporkan Dugaan Pemalsuan Produk Ke Polda Jatim

“Kini pelaku di amankan Polsek Asemrowo, Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana,” tutup perwira melati satu dipundaknya. *(Ark)*