Polres Pamekasan Berhasil Meringkus Pembunuh Cakades Di Batu Bintang

Pamekasan | RADARJATIM.CO—Polres Pamekasan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap satu pelaku pembunuhan salah satu calon kepala desa (Kades) Batu Bintang, di Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batu marmar, Pamekasan, beberapa hari yang lalu.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan bahwa, kejadian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 01 Maret 2022, sekira pukul 16:30 WIB tepatnya di jalan raya Desa Ponjanan Barat telah terjadi tindak pidana pembunuhan dengan korban inisial MA (50) asal Desa Batu Bintang Pamekasan.

” Korban MA saat itu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya Dimana istrinya sebagai saksi yang inisial (RS), dari arah Desa Ponjanan Timur menuju rumahnya yang berada di Desa Batu Bintang. Namun sesampainya di Desa Ponjanan Barat korban ditabrak dari arah samping oleh mobil pick up warna hitam nomer pol D 8344 DG hingga korban dan istrinya terjatuh,” jelas AKBP Rogib pada saat jumpa pers. Jum’at, (04/03/2024).

Baca Juga :  Eks Menteri Perdagangan TTL Ditahan Kejagung Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp. 400 Milliar

Lebih lanjut, AKBP Rogib memaparkan, setelah korban terjatuh itu datang dua orang menghampiri korban (MA).

” Lalu Melakukan pembacokan kepada korban MA, akhirnya korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Polres Pamekasan setelah melakukan serangkaian penyelidikan kepada terduga pelaku pembacokan, sehingga demikian terdapatnya hasil penyelidikan bahwa pelaku berinisial AH (36) warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar.

Baca Juga :  Cegah Peredaran Gelap Narkoba, Kajari Situbondo Gelar Tes Urine  seluruh Komponennya

“Sehingga petugas melakukan pencarian terhadap terduga pelaku inisial AH, dimana pada pukul 23:30 WIB didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, kemudian petugas bergegas berdasarkan informasi yang didapat beralamatkan di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,” ujarnya.

AKBP Rogib Triyanto menambahkan, pada tanggal 02 Maret 2022 pukul 02:00 WIB dini hari, Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap AH dan langsung melakukan interogasi awal.

Lalu kemudian AH saat ditanaya menerangkan, bahwa benar telah melakukan pembunuhan terhadap korban MA.

Berdasarkan penjelasan AH tersebut, pembunuhan itu dilakukannya seorang diri, kejadian tersebut karena tersangka merasa emosi dan terancam.

“Karena tersangka melihat korban melihat sesuatu diduga senjata tajam yang di selipkan di pinggul kiri, sehingga tersangka AH bergegas membacok korban hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga :  LARM-GAK dan HIPPMA  Desak Usut Tuntas dan Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Ketua SMSI

Saat ini Polres Pamekasan masih melakukan penyelidikan dan pengembangan keberadaan tersangka lainnya.

Dalam kasus ini tersangka di jerat pasal 340 Subsider pasal 338 Subsider atau pasal 170 ayat 02 KUHP, ketiga Subsider pasal 351 ayat (03) KUHP. Dengan ancaman mati atau seumur hidup dan atau kurungan penjara selama 20 tahun.

Seperti informasi yang beredar sebelumnya, korban merupakan salah satu calon kades Batu Bintang dengan nomor urut 5, yang akan digelar pada 22 April 2022.
(Red)