Gresik {radarjatim.co ~ Rapat Pramusyawarah Antardesa (MAD) telah digelar di Pendopo Kecamatan Sangkapura, Kamis tanggal 3 Pebruari 2022. Urgensi rapat dimaksud terkait dengan penyelerasan kegiatan Pra MAD (Musyawarah Antardesa) Se-Kecamatan Sangkapura dengan pihak PNPM untuk pendirian Bum Desa Bersama Pulau Puteri dan pengesahan anggaran dasar tahun 2021 yang dihadiri oleh Kepala Desa Se – Kecamatan Sangkapura, Pengurus Bumdes, Pengurus BKAD. Acara dibuka langsung oleh Camat Sangkapura, M. Syamsul Arifin, S. Sos.MM, pagi hari pukul 08.30 WIB.
Ahsan, Ketua BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) wilayah Sangkapura menuturkan bahwa tujuan utama rapat Pra MAD ini untuk menyelaraskan persepsi antara para Kepala Desa terkait perubahan atas Permakades tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Pulau Puteri.
“Pihaknya sudah lama mempersiapkan untuk melaksanakan rapat Pra MAD, namun terkendala oleh pandemi Covid 19. Baru hari ini rapat bisa dilaksanakan setelah beberapa priode sempat terhenti. Rapat Pra MAD diharapkan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti. Hasil yang diinginkan dari rapat ini berupa hal – hal positif dan bisa menyelaraskan tanggapan dari peserta rapat”, ungkapnya.
M. Yusuf, Selaku Ketua PNPM Kecamatan Sangkapura, menyampaikan sesuai Permendes Nomor 3 tahun 2021 dan Permendes Nomor 15 tahun 2021 tentang regulasi yang mengandung seluruh tahapan program di Bumdes Bersama khusus di kabupaten Gresik diminta untuk mengacu kepada regulasi secara nasional.
“Oleh karena itu dalam Peraturan Pemerintah yang sudah diketahui semua desa di Kecamatan Sangkapura menggambarkan bahwa Bumdes Bersama dan Bumdes di masing-masing desa menjadi prapenopang perekonomian masyarakat di tingkat Kecamatan Sangkapura dan wilayah desa masing – masing. Secara linier hubungan Bumdes bersama dengan Bumdes desa dengan ketentuan regulasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 sudah cukup jelas bahwa dua (2) lembaga ini adalah organisasi penting yang menopang perekonomian masyarakat”, cetus M. Yusuf.
Masih M. Yusuf, Ia menambahkan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 Bumdes Bersama dan Bumdes Desa harus melakukan penyelarasan, Kamis (3/2/2022)
Fairi Rj






