SAMPANG || radarjatim.co ~ Kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, terkesan mangkrak di meja penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) satreskrim polres Sampang.
Bagaimana tidak, kasus yang naik laporkan polisi (LP) sejak 4 (empat) tahun silam tepatnya pada tahun 2022 lalu itu hingga kini masih terkesan mangkrak alias belum terungkap.
Hal tersebut memantik kekecewaan para terduga korban terhadap kinerja penyidik Unit Tipidkor satreskrim polres Sampang.
Seperti halnya diungkap oleh (Ach Besith) salah satu anggota BPD setempat diduga korban dalam kasus tersebut, pihaknya menilai, pengungkapan kasus tersebut semestinya telah rampung jika penyidik satreskrim polres Sampang bekerja secara serius, profesional dan akuntabel.
“Mengingat sudah 4 (empat) tahun dari 2022 lalu kami laporkan, tentunya bila penyidik satreskrim Polres Sampang betul betul bekerja secara serius dan profesional, sejatinya paling tidak kasus ini sudah ada kepastian hukum, bukan malah terkatung-katung seperti ini, “Ujarnya
Tak hanya itu, Besith juga meminta Polres Sampang untuk lebih serius dalam mengungkap kasus yang menyeret salah satu oknum mantan Kades di kecamatan Omben tersebut.
“Maka dari itu, saya berharap kepada penyidik, terlebih kepada Kapolres selaku pimpinan tertinggi di wilayah hukum Mapolres Sampang supaya lebih serius dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang, agar kepercayaan publik terhadap institusi polri tidak semakin memburuk, “Pungkas Besith pada Senin 16/02/26
Terpisah, Kasi Humas polres Sampang (AKP Eko Puji Waluyo) saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa perkembangan kasus tersebut saat ini penyidik Unit Tipidkor Polres Sampang akan mengajukan permintaan Laboratorium Kriminal (Labkrim) kepada Labfor Polda Jawa timur. Hal itu, kata AKP Eko, dalam rangka memastikan tanda tangan anggota BPD yang diduga dipalsukan dalam surat pertanggung jawaban (SPJ).
AKP Eko juga menyebut, bahwa hal tersebut sesuai dengan arahan dari Kepala Bagian Pengawasan penyidikan (Kabag Wasidik) Polda Jawa timur saat pelaksanaan gelar perkara.
“Untuk perkembangan kasusnya penyidik akan mengajukan permintaan Labkrim kepada Labfor Polda Jatim atas tanda tangan BPD yang diduga dipalsu dalam surat pertanggung jawaban (SPJ), sesuai dengan petunjuk Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wasidik) Polda Jatim saat gelar perkara. “Tulis AKP Eko Puji Waluyo, melalui sambungan Aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa 17/02/26
(Korwil Mdr)






