Surabaya|| radarjatim.co~Unit Reskrim Polsek Asem Rowo telah menunjukkan dedikasinya ungkap dan ringkus pelaku pencurian dan Pemberatan, (curanmor R2) yang meresahkan masyarakat di beberapa tempat yang berbeda. diantaranya di depan rumah Gg Tambak Dalam Baru, Minggu, (4/9/2022), Surabaya dan Tambak Langon kota Surabaya, Senin, (22/8/2022) lalu.
Diketahui identitas pelaku berinisial F (19), alamat desa Minggiran kabupaten Kediri, tinggal bantaran sungai Jembatan merah Surabaya, pelaku merupakan seorang pria bekerja sebagai tukang parkir di wilayah Jembatan Merah.
Kapolsek Asem Rowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pelaporan dari korban berinisial, MZ (27)THN, dan M, (46).bahwa pelaku telah melakukan pencurian di rumahnya.
Setelah menerima laporan tim Zredek langsung gerak cepat datangi lokasi, guna melakukan serangkaian penyelidikan, introgasi saksi -saksi analisa terkait kejadian tersebut.
“Dari hasil rekaman CCTV Pada hari Rabu (02/11/2022).akhirnya pelaku F ditangkap tanpa ada perlawanan,dan rekannya masih buron “kata Kompol Hari.
Masih lanjut Kompol Hari, saat dilakukan introgasi pelaku mengaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor), 4 kali diwilayah Polrestabes Surabaya dan 2 kali diwilayah Polsek Asemrowo Surabaya.
Pelaku juga mengakui, dalam menjalankan aksinya terkadang sebagai eksekutor. Dengan cara merusak kunci stir sepeda motor yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci T.
“Pelaku pencuri ini cukup bijak dalam kesehariannya, uang hasil mencuri sepeda motor untuk pesta-pesta bersama temannya. Sedangkan, uang hasil kerja parkir diberikan ibunya yang tinggal di Bantaran Sungai Jembatan Merah Surabaya,” terang Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan saat gelar konferensi pers Senin (07/11/2022) pagi.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat L-6623-TV dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda dengan Nopol L-6780-ID.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah),dan kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Ark)






