Mojokerto | |www.radarjatim.co,~Pemerintah daerah kabupaten mojokerto terus melaksanakan Pembangunan sarana dan prasaran Pemerintah Desa untuk melayani dan membuat masyarakat sejahtera, ini terbukti dengan pemerintah kabupaten Mojokerto terus mengucurkan anggaran bantuan keuangan guna pembangunan, salah satunya program pembangunan aula dan kantor desa
Dengan pembangunan aula dan kantor desa tersebut diharapkan warga kemiri Kecamatan Pacet Mojokerto khususnya nyaman dalam minta pelayanan, tapi sayangnya banyak sekali desa yang kurang bisa menerima dan melaksanakan dengan amanah bantuan tersebut.
Foto: Proyek penebangan Kantor dan Aula Desa Kemiri Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto
Dengan banyaknya bantuan yang digelontorkan dari pemerintah daerah di harapkan desa pun melaksanakan pembangunan dengan transparan supaya publik pun bisa mengawasi terkait bantuan yang diberikan pemerintah
Salah satunya desa kemiri kecamatan Pacet Mojokerto, desa yang di kepalai oleh putut tersebut mendapatkan bantuan pembangunan aula desa dan kantor desa dari pemerintah tetapi sayangnya untuk pembangunan tersebut tidak ditampilkan berapa dan dari mana sumber dananya untuk pembangunan tersebut
Mendapati hal tersebut tim investigasi coba konfirmasi ke kepala desa kemiri terkait bangunan yang sedang dikerjakan di desa kemiri tersebut, tetapi sayangnya saat itu kepala desa tidak bisa tidak bisa ditemui tanpa alasan yang jelas.
Karena tidak bisa bertemu kapala desa tim coba melakukan komunikasi dengan staf yang kebetulan waktu itu sedang ada di kantor sebut huda yang menjelaskan asal muasal anggaran pembangunan tersebut, dari obrolan tersebut di dapat keterangan bahwasannya anggaran pembangunan aula dan kantor desa dari dana BK dan nominal masing – masing Rp 300.000.000; untuk aula dan Rp 300.000.000; untuk pembangunan kantor desa.
Saat dikonfirmasi terkait baner atau papan informasi kegiatan untuk keterbukaan informasi publik Huda tidak memberi jawaban dan tim diarahkan ke kepala desa untuk menanyakan masalah itu
” Kalau masalah banner atau papan pengumuman sampean tanyakan sendiri ke kepala desa mas, kalau itu saya tidak tau ” ungkap Huda pada Selasa,(13/07/2021).
Dengan temuan seperti itu kepala desa kemiri sudah melanggar undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi.(bnc)






