Gresik | radarjatim.co ~ Ketua Lembaga Penyuluhan dan bantuan hukum (LPBH) PCNU Bawean Baharuddin SH menilai ada kesan kelonggaran dan keistimewaan atas upaya penanganan rehabilitasi oleh Polres Gresik bersama tim Assesment (Dinkes, Kejaksaan dan BNNK terhadap Kades Balikterus kecamatan Sangkapura Abdul Azis yang ditangkap Satuan unit Reskrim Polsek Tambak atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (22/5/2025)
Baharuddin menuturkan bahwa masyarakat akan apatis terhadap upaya membantu pemberantasan narkoba bahkan masyarakat akan bersikap permisif terhadap peredaran narkoba di pulau Bawean karena tidak ada contoh penegakan hukum yang tegas, terlebih kepada pejabat publik dalam hal ini ada kepala desa bersangkutan mestinya menjadi tauladan yang baik. Minggu (8/6) 2025)
Baharuddin menambahkan Polres Gresik dan BNNK Gresik harus mengevaluas kembali penanganan kasus narkoba ini terhadap Kades Abdul Azis biar tidak terkesan ada permainan dengan para pihak berwenang. Tegasnya.
Lanjut Baharuddin Publik menangkap kesan ada perlakuan yang berbeda antara masyarakat umum dan pejabat publik ( kepala desa) yang terjerat narkoba ) dalam kasus penyalahgunaan narkoba bahkan masyarakat banyak menduga kalau bagi pengguna narkoba enak bisa direhabilitasi dengan modus pengurangan BB sedangkan bagi yang miskin bisa dipenjarakan karena tidak ada duitnya untuk upaya rehabilitasi hingga tidak ada efek jera bagi pengguna narkoba yang banyak duitnya. Padahal luar biasa bahaya narkoba dapat merusak generasi muda Bangsa, Tandasnya.






