Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng dalam Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing, Kini Ditahan Polres Gresik

Capture: Tersangka kasus pernikahan manusia dengan kambing, Nur Hudi Didin Arianto saat digelandang dibawa petugas masuk jeruji Rumah Tahanan Polres Gresik, Senin (18/7/2022)

 

Gresik | radarjatim.co~Oknum DPRD kabupaten Gresik dari Fraksi Partai NasDem, Nur Hudi Didin Arianto tersangkan kasus penistaan agama, akhirnya dijebloskan ke penjara setelah lima jam lebih dilakukan pemeriksaan. Sekitar pukul 16.00 WIB tersangka keluar dari ruangan unit 1 Satreskrim, dengan tangan diborgol.

Dari pantauan wartapos di lapangan, tampak tersangka Nur Hudi tertunduk lesu, dengan keadaan tangan diborgol sesaat menuju ruang tahanan. Dengan mengenakan topi warna cokelat Nur Hudi didampingi putra dan pengacaranya menuju ruang tahanan.

“Iya benar ditahan usai diperiksa,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (18/7/2022).

Berdasarkan sementara data yang dihimpun, tersangka dicecar 35 pertanyaan. Sebelumnya, tersangka dari Fraksi partai NasDem kabupaten Gresik datang memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik, sekitar pukul 10.00 WIB.

Nur Hudi mengenakan pakaian hem warna ungu masuk ruangan Unit I Satreskrim Polres Gresik. Pria yang memiliki tempat pernikahan nyeleneh pesanggrahan Keramat Ki Ageng itu pun masih dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

Diketahui, Nur Hudi merupakan satu diantara empat tersangka kasus penistaan agama di Gresik. Keempat tersangka Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisno, dan Nur Hudi Didin Arianto dikenai pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Misalnya, Arif Syaifullah selaku pemilk konten Sanggar Cipta Alam yang ikut meviralkan dikenai pasal Pasal 45a ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Kemudian tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Dengan dengan pidana penjara maksimal selama lima tahun.

(Red)