Lamongan || Radarjatim.co – Lagi dan lagi Balai Desa Keduyung, Kecamatan Laren kosong tak berpenghuni, seolah Aparat Desa punya ilmu menghilang, setiap kali Tim Radarjatim.co berkunjung ke Balai Desa tersebut selalu tidak nampak satupun Aparat Desa yang sedang dikantor.
Kejadian tersebut menjadi yang kedua kalinya bagi Tim Radarjatim.co, sebelumnya terjadi pada bulan April 2024 lalu. Kembali terjadi pada Jumat (28/Juni/2024) pukul 10:50 siang.
Kepala Desa keduyung David seolah tidak takut akan adanya sanksi atau bahkan mungkin dirinya merasa tidak ada yang berani memberinya sanksi berat akibat kekosongan Balai Desa tempatnya bekerja dan mengabdi.
Bahkan saat kami kembali mencoba konfirmasi kepada David, sama sekali tidak ada respon, pesan hanya masuk dan panggilan tidak terjawab.
Berdasarkan aturan, tugas Kepala Desa dan kewajiban Kepala Desa ini sudah di abaikan.
Undang-undang Desa, Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan.
Dalam pasal 26 Ayat 1 (satu) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa berbunyi Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan tidak ada satu pun petugas pelayanan masyarakat. Apakah mereka tidak merasa malu, padahal jelas diatur dalam Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2019 menyebut, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa).
Ditambah Pemerintahan Daerah mengucurkan anggaran dana desa tidak sedikit untuk memperlancar pelayanan masyarakat.
Kepala Dinas PMD Mohammad Zamroni saat di konfimasi dirinya berterimakasih atas informasinya, akan dilakukan pembinaan pemdes segera.
“Kita koordinasikan dahulu bersama Camatku pembina desa di wilayah mas,
Biar pak Camat bisa kordinasi dan pembinaan ke Desa”, lanjutnya.
Dirinya menambahkan jika Camat tidak boleh bingung, pasti punya cara untuk melakukan pembinaan mas.
Perlu diketahui pada kasus sebelumnya Kadis PMD M. Zamroni mengatakan jika sudah ada tindakan dari Camat melalui surat resmi tapi masih tidak diindahkan baru nanti urusan dengan dinas PMD.(Red)






