Kapolresta Tanjung Perak Ungkap Kasus Pembunuhan Semampir

Surabaya,Radar Jatim.Co – Satuan Reskrim Polresta Tanjung Perak mengungkap kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban hingga meninggal dunia, peristiwa naas yang menimpa seorang laki-laki berinisial (S.S), umur (21), Warga Tenggumung kec. Semampir kota Surabaya secara keji.(4/3/2021).

Tersangka penusukan di Tenggumung Wetan Surabaya berinisial H.S.N(36) tahun bekerja sebagai jagal sapi warga Jalan Sawah Pulo Surabaya. Diketahui, tersangka menusuk S.S(21) tahun di Jalan Tenggumung Wetan, Kecamatan Semampir, Selasa (2/3/2021) lalu.

Kapolresta Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum Dalam Konferensi pers mengatakan, “kronologi kejadian tersangka pulang dari kerja dan melintas didepan rumah korban, tersangka melihat sepeda motor milik istri tersangka inisial (S.P.A) umur (30)thn, didorong oleh korban masuk kedalam rumahnya korban (TKP), selanjutnya tersangka langsung berhenti dan menunggu sebentar di depan rumah korban kemungkinan istri tersangka ada didalam rumah bersama korban,”katanya.

Baca Juga :  Pembakaran Emas dan Tembaga di Desa Temuireng Dawarblandong Diduga Bodong

“Cemburu dan sakit hati karena Istrinya kepergok oleh Tersangka bersama Korban, Selang waktu 5 menit, tersangka menunggu istrinya dan korban tidak juga keluar, akhirnya tersangka langsung masuk kerumah korban dengan Cara membuka pintu rumahnya, saat tersangka sudah dalam rumah korban, lalu tersangka tidak melihat keberadaan korban dan Istri,”ungkapnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pengedar Sabu di Mengare Bungah

Masih Ganis “Namun, ketika bertemu, keduanya terlibat selisih paham hingga terjadi cekcok yang selanjutnya terjadilah perkelahlahian korban membalas memukul tersangka, kemudian secara spontan tersangka mengambil sebilah pisau yang sebelumnya sudah disalipkan dicelananya dan tejadi penusukan terhadap korban,”ujarnya.

Masih lebih lanjut Ganis menambahkan “selanjutnya tersangka menusukkan Pisau tersebut ke bagian perut korban sebelah kiri kemudian menyabetkan lagi pisau tersebut kebagian tangan korban sebelah kanan dan kiri yang kemudian korban tersungkur di lantai dengan kondisi luka tusuk pada perut kiri dan luka robek pada bagian tangan dan kiri. yang berakibat kematian. pungkas Kapolresta Tanjung Perak.

Baca Juga :  Lantamal IV Gelar Operasi Keamanan Laut, Tangkal dan Tindak Pelanggaran Hukum Di Laut Tanjung Uban

Kepada Polisi, pelaku Bapak dua anak ini mengaku spontanitas melakukan pembacokan karena mengetahui jika korban saat itu menarik-narik istrinya. “Saya tidak kenal dengan korban. Spontanitas mengambil pisau yang tiap hari saya bawa,” aku pelaku.

Selang dalam waktu 1×24 anggota jajaranya gerak cepat menangkap tersangka di Camplong Sampang Kab. Madura. Atas perbuatannya, tersangka H.S.N terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan kurungan selama 15 tahun penjara.(Ari)