Surabaya | radarjatim.co ~ Dsodori persetujuan untuk pengalihan aset PD Pasar Surya komisi A DPRD Surabaya yang membidangi Hukum dan pemerintahan menggelar Pansus perdana membahas persetujuan terhadap penghapusan /pemindah tanganan tanah aset perusahaan daerah pasar Surya, Selasa (19/11/2024)
Pdt Rio Pattisilano wakil komisi A DPRD Surabaya dari partai PSI memimpin jalannya pansus dan di dampingi ketua komisi A Yona Bagus widiyatmoko, hadir juga dalam pansus Agus Priyo Dirut PD Pasar Surya,perwakilan bagian Hukum dan kerja sama,perekonomian dan sumber daya alam Pemkot Surabaya ,pada pansus Dirut PD Pasar Surya menyampaikan data permohonan persetujuan keberadaan 7 titik pasar yang telah beralih fungsi agar pengelolaanya kembali pada Pemkot Surabaya..
Menurut Pdt Rio Pattisilano keberadaan 7 pasar tersebut diantaranya pasar Dukuh,pasar gembong tebasan,pasar Indrakila, pasar Kebalen,pasar kertopaten,pasar pandigiling,yang sudah terbangun gedungnya yaitu pasar Ambengan batu.
“Yang 6 pasar beralih fungsi jadi jalan umum dan satu sudah terbangun gedung serba Guna ,ujar Pdt Rio.
Menurut Pdt Rio kita masih mendalami permohonan keberadaan 7 titik pasar tersebut karna penyerahan data tidak dicantumkan luasan lahan tersebut
Data yang diserahkan pada kami kosong kolomnya luasannya dari BPN. Makanya kami belum bisa menanggapi apakah setuju atau tidak karna ukuran luasannya belum jelas,kami akan meneliti kembali harus ada kejelasan hukumnya dulu,ujarnya.
Menurut keterangan PD pasar dari perda 1 tahun 1999 memang kosong.karna konteknya tentang keberadaan asset maka harus diteliti dan ditelah secara hukum dengan benar.
Untuk pertemuan berikutnya kita akan undang Dinas PU untuk menjelaskan luasannya agar tidak kosong,makanya kita belum bisa mengatakannya atau tidak.
Kalau tidak diselesaikan dulu akan menyebabkan preseden buruk dilakukan dulu baru di mintakan ijin.
Gedung serba guna dibangun dulu jalan umum dibebaskan dulu baru dimintakan persetujuan jangan hal ini menjadi prilaku budaya yang salah di pemerintahan Surabaya.
Pada rapat pansus kedepan kita akan melibatkan menghadirkan stake holder: Lurah, Camat agar permasalahannya semakin jelas .
(BSK)






