Diduga Proyek Siluman: Fisik Selesai Papan Nama Tetap Gaib, Warga Desak Inspektorat Sidoarjo Tindak Lanjuti Laporan SP4N LAPOR

 

SIDOARJO || RADARJATIM.CO – Proyek pemeliharaan saluran Afvour Kemambang di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo kembali memicu polemik panas di tengah masyarakat. Berdasarkan pantauan langsung terbaru di lapangan pada hari Jumat (17/7/2026), pengerjaan fisik plengsengan di titik lokasi sisi timur—tepatnya di dekat jembatan dan mushola—kini terpantau telah selesai dikerjakan. Ironisnya, hingga menyentuh garis finish, papan nama informasi proyek sama sekali belum terlihat dipasang.

Kondisi ini sontak memperkuat dugaan masyarakat bahwa proyek tersebut sengaja dikerjakan sebagai “proyek siluman” guna menghindari fungsi kontrol publik. Karena tidak adanya papan nama proyek sejak awal hingga selesai, warga pelapor secara terbuka mempertanyakan kinerja serta profesionalisme Konsultan Pengawas dan juga Farid selaku Kepala Bidang (Kabid) Drainase Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo.

Masyarakat menyayangkan sikap otoritas terkait yang terkesan mendiamkan pelanggaran administratif ini secara berlarut-larut. Padahal, penggunaan uang negara mutlak memerlukan transparansi dan keterbukaan informasi publik secara utuh, bukan setengah-setengah. Persoalan nihilnya papan transparansi di titik timur ini pun sudah beberapa kali disampaikan dan disorot secara tajam oleh media maupun warga setempat sejak awal pengerjaan, namun tetap diabaikan.

Baca Juga :  Pernyataan Sikap PJI : Menolak Upaya Kriminalisasi dan Intervensi Terhadap Kebebasan Pers

Secara regulasi, ketiadaan papan nama proyek ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap instansi dan rekanan wajib memuat informasi tiap paket pengerjaan secara transparan sejak awal kontrak dimulai agar dapat diakses oleh masyarakat luas.

“Pekerjaan fisik sisi timur dekat jembatan dan mushola sudah selesai, tapi sampai detik ini papan nama proyek tidak pernah ada. Ada apa dengan konsultan pengawas dan Kabid Drainase Dinas PU-BMSDA? Kenapa pelanggaran kasat mata seperti ini terus didiamkan? Ini dibiayai dari uang pajak rakyat, bukan proyek pribadi,” ujar salah satu warga pelapor dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Kolaborasi Untuk Mengatasi Masalah Jalan Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

Mengenai hak masyarakat dalam mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pajak rakyat, partisipasi publik ini dilindungi secara hukum oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan regulasi tersebut, masyarakat memiliki hak mutlak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran negara.

Perwakilan masyarakat Sidoarjo menegaskan harapan besar mereka agar sistem pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berjalan tegak tanpa tebang pilih.

“Kami warga Sidoarjo sangat berharap Inspektorat bertindak responsif. Jangan sampai laporan resmi di SP4N LAPOR! hanya menjadi pajangan administrasi tanpa ada tindakan konkret di lapangan. Kami ingin ada sanksi tegas bagi oknum dinas maupun konsultan yang terbukti lalai mengawal uang pajak kami. Transparansi adalah harga mati untuk Sidoarjo yang bersih,” tambah pelapor.

Melihat kebuntuan transparansi ini, masyarakat pelapor mendesak Inspektorat Kabupaten Sidoarjo selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera mengambil tindakan tegas. Warga meminta Inspektorat tidak tinggal diam dan segera memanggil Kabid Drainase Dinas PU-BMSDA Sidoarjo bersama pihak manajemen Konsultan Pengawas untuk dimintai klarifikasi serta pertanggungjawaban atas dugaan pembiaran ini.

Baca Juga :  Somasi Kades Gempoltutmloko Ach Daim pada Anggota LSM FAAM Semakin Memanas

Lebih lanjut, warga juga mendesak agar Pemkab Sidoarjo segera menindaklanjuti laporan resmi yang telah dikirimkan oleh masyarakat melalui kanal pengaduan nasional SP4N LAPOR!. Saluran pengaduan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat pengawas untuk melakukan audit investigatif terhadap karut-marut administrasi dan fisik pada proyek pemeliharaan saluran air ini sebelum anggaran dicairkan sepenuhnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Farid selaku Kabid Drainase Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo masih bungkam ketika dikonfirmasi oleh tim media terkait karut-marut transparansi proyek tersebut. Redaksi selalu siap memberikan ruang hak jawab bagi pihak yang merasa disebutkan atau terkait langsung dalam narasi berita ini sebagai wujud keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(tim/red)