Dr. Suyanto, SH., MH., MKn. Dekan Fakultas Hukum Unigres, Pendiri LBH Prameswara dan Ketua Pembina DPC JoMan Gresik.
Gresik [Radarjatim.co~Dunia hukum di Kabupaten Gresik pada beberapa bulan terakhir ramai memperbincangkan putusan Mahkamah Agung tentang ditolaknya Kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan bebas mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik AHW.
Ada sebagian yang berpendapat bahwa dengan bebasnya AHW, maka Bupati Gus Yani wajib mengembalikan posisinya sebagai Sekda Gresik, apakah demikian menurut ketentuan hukum yang ada.
Menurut pandangan hukum Dr. Suyanto, SH., MH., MKn. Dekan Fakultas Hukum Unigres, Pendiri LBH Prameswara dan Ketua Pembina DPC JoMan Gresik.
AHW didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12 huruf (f) UU Tipikor oleh Jaksa Penuntut Umum, meskipun perkaranya diputus bebas (vrijspraak) oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tanggal 30 Maret 2020, amar putusan tersebut adalah:
“menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana Korupsi pemotongan jasa insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik, Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan mencabut terdakwa dari tahanan
kota”.
Hukum Acara Pidana Pasal 97 ayat (1) dan (2) menegaskan, apabila seseorang yang diadili oleh Pengadilan diputus bebas (vrijspraak) atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag
van rechtsperpolging) maka kepadanya harus diberikan rehabilitasi secara sekaligus dicantumkan dalam putusan pengadilan (vonis/verdict), pencantuman pasal 97 tersebut bersifat imperative yakni mempertegas pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas, namun KUHAP tidak
mengatur secara tegas bagaimana eksekusi putusan tersebut, namun dalam Pasal 15 PP No. 27 Tahun 1983 rehabilitasi dilakukan dengan mengumumkan putusan tersebut pada papan pengumuman pengadilan.
Selebihnya dari hal tersebut tentunya dapat dilakukan upaya hukum lain,
berupa gugatan perdata berupa gugatan ganti rugi.
Terhadap putusan bebas dan pemberian rehabilitasi tersebut apakah serta merta AHW menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik dan mengharuskan Bupati Gus Yani mengangkatnya
Kembali sebagai Sekda, tidaklah demikian menurut hukum, putusan pidana terhadap AHW tidak serta merta mengikat pada Bupati, karena terhadap putusan pidana disertai pemberian rehabilitasi tersebut tidak serta merta mengembalikan AHW menjadi sekda Kabupaten
Gresik.
Karena pemberhentian AHW sebagai Sekda dan Pegawai Negeri Sipil adalah domain Hukum Adminitrasi Negara, sedangkan putusan bebas tersebut meeupakan domain hukum pidana. Yang kedua hukum tersebut tidak dapat serta merta dijalankan bersama-sama tanpa di dahului putusan pengadilan lain yang mewajibkan Bupati Gresik mengangkat kembali AHW sebagai Selekretaris Daerah Kabupaten Gresik, sehingga sepanjang belum ada putusan pengadilan yang mewajibkan Bupati, maka Bupati tidak wajib mengangkatnya sebagai Sekda.
Namun AHW harus melakukan upaya hukum dengan cara melakukan gugatan ke PTUN, karena putusan PTUN tersebutlah yang dapat memerintahkan Bupati Gresik, mengangkat kembali atau tidak sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik (Mad).