Miras Beredar Bebas di Wilayah Blitar Meski Ditolak Tokoh Masyarakat & APH, Diduga Didalangi Oknum asal Jawa Tengah

BLITAR||Radarjatim.co~ Perdagangan minuman beralkohol (miras) beredar secara bebas dan terbuka di sejumlah titik di wilayah hukum Kabupaten/Kota Blitar, Jawa Timur. Aktivitas ini berlangsung meski sebelumnya tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum (APH) setempat telah menolak dan tidak memberikan izin edar maupun izin usaha terkait penjualan barang terlarang tersebut.

Berdasarkan pantauan dan data yang dihimpun awak media, jaringan penjualan ini terafiliasi dengan kelompok HWG Group. Yang mencurigakan, pasokan hingga pendistribusian diduga kuat didalangi oleh seorang oknum yang berdomisili di Jawa Tengah, yang dikenal dengan inisial T.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir, karena penjualan miras kini bahkan menjangkau kawasan permukiman padat dan akses jalan utama. “Kami sudah pernah menggelar musyawarah warga bersama aparat, semuanya sepakat menolak penjualan miras di sini karena berisiko mengganggu ketertiban dan merusak generasi muda. Tapi nyatanya barang itu tetap beredar,” ungkap salah satu tokoh masyarakat, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga :  Anggota KPPS di Gresik Usir Wartawan Saat Meliput

Sementara itu, keterangan terpisah menyebutkan bahwa HWG Group diduga mengandalkan jalur pasokan tersembunyi dari arah Jawa Tengah. Oknum T diduga berperan sebagai koordinator utama yang mengatur aliran barang, jaminan keamanan, hingga pembagian keuntungan kepada pihak-pihak yang memfasilitasi peredaran di wilayah Blitar.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak HWG Group maupun oknum T terkait tuduhan tersebut. Awak media juga masih berupaya meminta klarifikasi secara rinci dari Polres Blitar, Dinas Perdagangan, serta Satpol PP terkait langkah penindakan yang akan diambil.

Baca Juga :  SDN 357 Sungairujing Ambruk Akibat Banjir dan Longsor, Para Siswa Kini Ikut Terkena Dampaknya

Peredaran miras tanpa izin selain melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta peraturan perundang-undangan terkait larangan peredaran, juga berpotensi memicu konflik sosial, gangguan keamanan, hingga dampak buruk bagi kesehatan dan perilaku remaja di wilayah Blitar.

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, mulai dari pengungkapan jalur pasokan, konfirmasi keterlibatan pihak lain, hingga langkah hukum yang dijalankan aparat.

(Edi)