Konfirmasi Dugaan Pungutan Psikotes SMPN 17 Gresik, Kadisdik : “Besok Kita Panggil Kepala Sekolah”

Gresik||Radarjatim.co – Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mulai merespons dugaan pungutan biaya psikotes sebesar Rp65.000 kepada peserta didik baru di SMPN 17 Gresik. Respons tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Dr. H. S. Hariyanto, S.Pd., M.M., melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026).

Konfirmasi tersebut muncul setelah wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait langkah yang akan diambil Dinas Pendidikan menyusul mencuatnya polemik dugaan pungutan psikotes di SMPN 17 Gresik.

Dalam komunikasi tersebut, wartawan menyampaikan bahwa pihak sekolah dan komite sebelumnya telah menyatakan siap apabila dilakukan audit maupun pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan maupun aparat pengawas terhadap seluruh mekanisme pelaksanaan psikotes.

Baca Juga :  Semarak HSN 2022" Ribuan Santri PP Nurul Hidayah Gelar Pawai Bersholawat

Selain itu, wartawan juga menginformasikan bahwa saat ditemui pada Senin (13/7/2026), pihak Humas SMPN 17 Gresik yang disebut bernama Heru telah mengakui adanya kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Atas dasar itu, wartawan kemudian mempertanyakan langkah konkret yang akan ditempuh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik memberikan jawaban singkat namun tegas melalui WhatsApp.

“Besok kita panggil KS,” tulis Dr. H. S. Hariyanto.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik akan memanggil Kepala SMPN 17 Gresik untuk meminta penjelasan secara langsung terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Polsek Omben Serap Aspirasi Warga

Langkah pemanggilan tersebut menjadi bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang melekat pada Dinas Pendidikan terhadap satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Proses klarifikasi diharapkan dapat mengungkap secara utuh mekanisme pelaksanaan psikotes, dasar penetapan biaya, peran komite sekolah, serta memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan pungutan psikotes di SMPN 17 Gresik sendiri telah menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai legalitas pembiayaan kegiatan tersebut. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dapat melakukan penelusuran secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga menghasilkan kepastian hukum maupun kepastian administrasi.

Baca Juga :  Halal Bihalal Bersama PPAL Wilayah Gresik, Dengan Tema "Guyub, Rukun, Sak Lawase"

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut mengenai hasil pemanggilan Kepala SMPN 17 Gresik. Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta menyajikan informasi secara berimbang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari menunggu hasil klarifikasi dan keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.(Iqfan)