Malang || RADARJATIM.CO — Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) kembali melaksanakan tugas Praktikum Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum I yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum FH UMM melalui kegiatan sosialisasi kepada pelaku Usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).. Kamis (20/11/2025)
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di wilayah Malang dengan menyasar pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang belum mengantongi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kegiatan ini dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang terdiri dari Revianur Aini, Siti Nuril Fitriani, Andita Purnama Putri, Cintya Mei Puspitasari, dan Ahsan Mabruri.
Kelompok ini memberikan pendampingan kepada Lilik Khoiriyah, pemilik usaha Pecel Ceker, yang memproduksi aneka peyek seperti peyek kacang tanah, kacang hijau, udang rebon, dan bayam.
Mendorong Kesadaran Pentingnya Sertifikasi Pangan.
Dalam pemaparan materi, mahasiswa menjelaskan bahwa SPP-IRT merupakan izin edar yang wajib dimiliki pelaku IRTP agar produk dapat dipasarkan secara lebih luas dan memenuhi standar keamanan pangan. Mereka menegaskan bahwa kewajiban Ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
“SPP-IRT bukan sekadar formalitas, melainkan penanda bahwa produk telah memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan. Tanpa sertifikat ini, ruang pemasaran pelaku usaha menjadi sangat terbatas,” jelas Cintya dalam sosialisasi tersebut.
Pelaku Usaha Antusias, Namun Terkendala Pengetahuan Teknis dari hasil asesmen selama kegiatan, diketahui bahwa usaha Pecel Ceker telah berjalan sejak awal 2025 dan mampu memproduksi hingga 70 kemasan per hari dengan harga jual Rp10.000–Rp15.000. Produk tersebut telah beredar di wilayah Malang Raya, namun belum dapat dipasarkan lebih luas karena belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun SPP-IRT.
“Saya sebenarnya ingin mengurus PIRT sejak lama, tetapi bingung harus mulai dari mana dan dokumen apa saja yang disiapkan,” ujar Lilik Khoiriyah dalam sesi diskusi.
Melihat kondisi tersebut, mahasiswa UMM memberikan pendampingan mulai dari penjelasan dasar hukum, daftar dokumen penting yang harus disiapkan, hingga panduan teknis penggunaan OSS ORBA dan aplikasi SPP IRT.
Anggota kelompok lainnya, Nuril, menjelaskan bahwa pendaftaran SPP-IRT kiniblebih mudah karena dilakukan secara digital. “Pelaku usaha cukup membuat NIB terlebih dahulu di OSS, mengunggah dokumen yang diminta, mengikuti penyuluhan keamanan pangan, dan menunggu verifikasi dari Dinas Kesehatan. Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat akan diterbitkan secara elektronik,” jelasnya.
Dorongan bagi UMKM untuk maju dan legal melalui sosialisasi ini, mahasiswa berharap semakin banyak pelaku usaha rumahan yang menyadari urgensi sertifikasi pangan, karena legalitas tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga bentuk perlindungan bagi konsumen serta jaminan mutu bagi pelaku usaha.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen mahasiswa FH UMM untuk berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan hukum dan keamanan pangan bagi UMKM.






