SAMPANG || radarjatim.co – Dugaan kasus penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, kini mulai menemukan titik terang setelah 2 (dua) setengah tahun sempat terkesan buram.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru LP A/22/VII/2023/SPKT Satreskrim/Polres Sampang/Polda Jatim yang diterima oleh Ketua L KPK Mawil Sampang (H. Suja’i) pada Jum’at (23/05) selaku pihak pelapor.
“Disampaikan kembali kepada saudara tindak lanjut penanganan perkara yang sudara laporkan, telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi sebagai petunjuk dari Subdit tipidkor dan Wasidik krimsus Polda jatim, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DRS, R. CHALILURACHMAN (mantan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sampang).”
Masih berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP), selanjutnya pihak penyidik Polres Sampang berkomitmen akan segera melakukan koordinasi dengan pihak subdit Tipidkor Polda Jatim.
“Rencana tindak lanjut peyidik akan kordinasi dengan Sibdit tipidkor polda jatim dan Wassidik krimsus polda jatim dengan langkah langkah yang telah dilakukan peyidik guna pelaksanaan gelar perkara selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua LSM L-KPK mawil Sampang (H.Suja’i) selaku pelapor dalam kasus tersebut menyatakan, perkara kasus tersebut layaknya sudah masuk tahap persidangan. Mengingat, sambung aktivis yang akrab disapa Aba Sujai itu, selain sudah berproses selama hampir 3 (tiga) tahun dengan bukti-bukti dan saksi yang sudah lengkap, hasil audit dalam perkara kasus tersebut dinyatakan sudah menunjukkan adanya kerugian uang negara yang cukup besar dan jelas.
“Seharusnya kasus ini tidak molor hingga sekarang, sebab bukti maupun saksi sudah lengkap, kerugian negara hasil audit juga sudah cukup jelas bahkan cukup besar, “Terangnya
“Jadi, jika penanganan perkara kasus korupsi di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Sampang modelnya seperti ini, maka tidak mustahil, Kabupaten Sampang akan menjadi ladang empuk bagi para koruptor, “Pungkasnya.
(Korwil Mdr &Tim)






