Surabaya.Radarjatim.co.||Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana Judi Online di Jalan Nilam ,Kota Surabaya.(13/09/23)
Menurut Kasat Reskrim Tanjung Perak Akp Arif Rizal Wicaksana kejadian bermula saat pelaku AA warga surabaya asik bermain judi online jenis Togel di Jl Tanjung Sadari ,Kota Surabaya, dengan deposit uang taruhan sebesar Rp 20.000 dipergunakan pelaku untuk bertaruh dan mengalami kemenangan Rp 400.000. “Ungkap Arif
Sementara itu barang bukti yang ditemukan berupa 1 unit handphone android, 3 lembar screenshoot situs judi online, 1 lembar screenshot deposit pelaku.
“Dan kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku di kenakan pasal 303 ayat 1 KUHP Pidana Penjarah paling lama 10 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 25 juta rupiah.” Pungkas perwira dengan tiga balok emas dipundaknya
Ant






