Sidoarjo || radarjatim.co~Infomasi publik sudah menjadi hak semua masyarakat untuk mengetahui dan mengaksesnya sebagaimana diatur dalam UU nomor: 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik tapi faktanya pemohon informasi publik berupa dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa, laporan LPJ dana desa dan LPJ dana BOS seperti dokumen yang dirahasiakan oleh pejabat publik,
hal ini yang dikeluhkan salah satu Ketua Lembaga PKN di Sidoarjo, kepada awak media beliau mengatakan pada tanggal 19 Juli 2023 ” Kami pernah meminta laporan LPJ dana BOS di PPID Sidoarjo bulan Januari 2022 melalui surat resmi tetapi tidak ada balasan sama sekali” ungkapnya, kemudian di bulan Februari mengajukan kembali surat keberatan dan masih belum ada balasan.
Akhirnya pada bulan Maret 2023, Ketua PKN Sidoarjo mengajukan permohonan sengketa informasi publik di KIP Provinsi Jawa Timur yang beralamat di jl Bandilan Waru Sidoarjo, Permohonan itu sampai lebih dari satu tahun belum ada pemanggilan atau jadwal persidangan.
Kemudian awak media mencoba klarifikasi kepada panitera yang bernama Faby melalui sambungan/pesan WhatsAppnya pada tanggal 19 juli 2023, Beliau mengatakan” kami masih menyelesaikan sidang yang sudah berjalan karena ratusan kasus yang kami tangani dan SDM terbatas” ungkapnya,
Photo: Jumali aktivis PKN dari Pulau Bawean( baju Rompi) didampingi Anggota PKN lainnya saat mengikuti sidang Sengketa Informasi Publik di kantor KIP Provinsi Jawa Timur
Feby juga mengatakan dikarenakan masa jabatan komisioner priode 3 menjadi penyebab terhambatnya pemanggilan persidangan di Jawa timur hanya ada satu tempat untuk sengketa informasi publik yang beralamat di jl Bandilan Waru Sidoarjo, padahal lebih dari 30 Kabupaten sehingga selain menghambat proses pemanggilan persidangan juga menjadi kendala pemohon untuk menghadiri sidang jika pemohon berada di Ujung Jawa Timur, seperti yang dialami salah satu pemohon Jumali kepada awak media, beliau mengatakan” saya setiap pemanggilan dari Pulau Bawean dua hari sebelum persidangan sudah berangkat dan ongkos dari Bawean ke kantor KIP Provinsi Jawa Timur untuk transportasi kapal laut atau pesawat PP saya mengeluarkan biaya minim Rp 700.000,00 belum lagi biaya akan lainnya hanya untuk mengikuti sidang. tegasnya,
Jumali sebagai Aktivis PKN adalah salah satu pemohon dari Pulau Bawean dan merasa agak kecewa karena sudah 4 (empat) kali persidangan tidak ada penetapan putusan hingga terkesan pemerintah provinsi Jawa Timur tidak serius menangani perkara sengketa informasi publik.
Dikarenakan kurangnya petugas KIP dan cabang pembantu di beberapa daerah membuat permohonan sengketa menjadi terhambat dan ini sangat berpengaruh terhadap keterbukaan informasi publik yang harus didapat semua lapisan masyarakat, sebagian masyarakat mengharapkan agar pemerintah daerah menambah petugas atau pegawai panitera dan hakim di KIP Provinsi Jawa Timur agar kasus sengketa infomasi publik dapat terselesaikan dengan cepat dan efisien
Masyarakat berharap agar ada penambahan kantor KIP di beberapa wilayah yang ada di Jawa Timur biar masyarakat tidak terbebani biaya transportasi yang besar jika ada jadwal persidangan di KIP.
(Red)






