Gresik, Radarjatim.co ~ Polsek Menganti Polres Gresik berhasil meringkus maling Scaffolding di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dikabarkan satu pelaku lainnya berstatus sebagai DPO, usai berhasil melarikan diri.
Kedua maling menjalankan aksinya sekitar Senin (3/4/2023) dini hari menjelang sahur. Belakangan diketahui, identitas pelaku yang berhasil ditangkap bernama Andre Ryan Martha (25) asal Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik dan DPO berinisial G (40). Mereka kedapatan mengambil Scaffolding di dalam Area Proyek pembangunan rumah Kavling.
Aksi keduanya diketahui oleh warga sekitar, saat mereka berdua mengangkut perancah bangunan (Scaffolding) dengan mengendarai sepeda Motor, salah satu warga sekitar sebut saja Reza langsung memberhentikan pelaku.
Hingga keduanya pun berbelit saat ditanyai oleh saksi. Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti. Beruntung warga tidak sampai memberikan bogem mentah kepada kedua maling tersebut. Setelah banyak warga berdatangan, satu pelaku berhasil melarikan diri.
“Satu pelaku langsung kami amankan ke Polsek Menganti,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Inggit Prasetyanto, Selasa (4-3-2023).
Petugas juga mengamankan enam set Scaffolding yang berhasil mereka curi. Satu sepeda motor matic jenis Suzuki Spin ikut diamankan. Pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kasus ini.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka, mereka berdua berkeliling sekitar proyek rumah kavling. Ketika melihat ada Scaffolding berada di dalam rumah saat renovasi, kemudian diambil.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” tegasnya.
(Adi/Red)






