Gresik || radarjatim.co–Dari hasil pengusutan Unit Reskrim Polsek Tambak, akhirnya tiga tersangka membongkar jaringan bandar narkoba saat dilakukan interogasi, Bandar narkoba berhasil dibekuk dan diserahkan ke Polres Senin (6/2/2023)
Bandar narkoba tersebut mengarah kepada tersangka Mahfud Karyadi alias Sapek yang diduga sebagai bandar narkoba di Pulau Bawean.
Saat Dikonfirmasi wartawan, Aipda Imam Subari Kanit Reskrim Polsek Tambak Polres Gresik mengungkapkan dari hasil pengembangan tersebut dilakukan pengejaran terhadap tersangka Mahfud Karyadi (45) asal Dusun Tambak Barat, Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik Jawa Timur.
“Tersangka Mahfud Karyadi alias Sapek sempat buron selama beberapa hari, dan selalu berpindah-pindah dari tempat persembunyiannya. Berkat peran serta dari masyarakat yang telah memberikan informasi keberadaan tersangka kepada pihak aparat penegak hukum, akhirnya sekitar Pukul 02:00 WIB tersangka Sapek berhasil diciduk oleh jajaran Polsek Tambak dibantu warga setempat tanpa perlawanan saat akan memasuki rumahnya di Dusun Tambak Barat, Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik Jawa Timur, Senin (6/2/2023) malam.
Lebih lanjut, Aipda Imam Subari mengatakan, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka di kantor Polsek Tambak guna pengembangan lebih lanjut proses hukum, akhirnya tersangka Sapek dilimpahkan ke Polres Gresik menggunakan transportasi laut kapal Express Bahari 8E, Pukul 09:00 WIB dengan pengawalan ketat oleh jajaran Polsek Tambak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambak, Senin (6/2)
Aipda Imam Subari menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, tokoh agama, Organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Pulau Bawean untuk bersama-sama dalam memberantas peredaran narkoba yang selama ini sangat meresahkan dan merusak Regenerasi Muda Bawean.
“Diharapkan orang tua selalu mengawasi pergaulan atas putra-putrinya dan dihimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan dan mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya, diharapkan untuk segera melaporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) setempat”, pungkas Aipda Imam Subari.
(Red)






