SAMPANG || radarjatim.co–Untuk mendapat keuntungan pribadi yang lebih besar’ Oknum pemilik kios (Toko Kurnia Baru) Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang diduga menerobos peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, hingga berpotensi dapat merugikan sejumlah petani di Kecamatan setempat,
Pasalnya dalam’ penyaluran Pupuk bersubsidi jenis UREA pemilik kios (Toko Kurnia Baru) tersebut, mematok harga hingga RP: 240.000 /sak isi 50kg, terhadap sejumlah petani yang tercakup dikios tersebut,
Hal itu dibenarkan oleh salah-satu petani inisial (Mr) asal kecamatan Tambelangan kabupaten Sampang, saat ditemui di kediamannya Oleh media ini Rabu 28/12/2022, dirinya mengaku bahwa beberapa hari sebelumnya membeli pupuk jenis UREA dikios (Toko Kurnia Baru), milik H.Hosei dengan harga 240.000/sak isi 50kg,
“Sesuai arahan dari kelompok tani (Poktan), beberapa waktu yang lalu saya membeli pupuk bersubsidi jenis UREA di kios Toko Kurnia Baru milik H.Hosei itu mas, dengan harga dua kali lipat diatas harga biasanya, yaitu 240.000 /sak isi 50kg, “Tuturnya
Ia juga mengaku kaget dan merasa ada kejanggalan dengan harga pupuk UREA di kios tersebut,
“Sebenarnya kami para petani merasa ada yang janggal dengan harga yang terlampau mahal itu, kami juga merasa kaget, namun karena pupuk ini bagi kami merupakan kebutuhan utama pada saat musim tanam, dengan terpaksa kami tetap berusaha membelinya meskipun sangat mahal mas, “Lanjut Mr
Masih Mr, ia meminta kepada pemerintah khususnya Dinas terkait (Disperta) Kabupaten Sampang, agar segera menindak lanjuti dugaan permainan harga pupuk bersubsidi (UREA) dikios tersebut,
“Kami meminta kepada pemerintah atau Dinas pertanian (Disperta) kabupaten Sampang untuk segera menindak lanjuti kinerja dari oknum pemilik Kios (Toko Kurnia Baru) tersebut, yang sangat meresahkan dan merugikan bagi kami para petani, “Tutupnya
Diberitakan sebelumya oleh media ini dengan judul (Potok Harga 240ribu /Sak Pupuk Urea Oknum Pimilik Kios di Tambelangan Soal Warga) pemilik kios (Toko Kurnia Baru) H. Hosei saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui telepon selulernya (Rabu 28/12/2023), mengatakan bahwa dikiosnya hanya menjual pupuk UREA eceran / isi 5kg
“Disini tidak ada pupuk UREA 50kg mas, yang ada hanya eceran isi 5kg, “Ucapnya
Saat disinggung dengan penjualan yang seharga 240.000 /sak 50kg dikiosnya, ia pun menyangkal dan mengaku tidak tahu serta berdalih pada istrinya,
“Tidak tahu saya mas, mungkin itu istri saya yang menjual, “Pungkasnya
Perlu diketahui penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15/M- DAG/ PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor O1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
(Korwil Mdr)






