Surabaya||Radarjatim.co – Polsek Wiyung diduga melepas 2 tersangka warga Bojonegoro terkait perjudian online yang sebelumnya tertangkap tangan melakukan judi online.
Tren tangkap lepas ini cukup banyak, seperti dalam kasus IR dan WD yang ditangkap karena kedapatan sedang bermain judi online di Warkop Bentor ,Lontar,Surabaya(09/03).
Tak berselang lama, tiba-tiba polisi mempulangkan tersangka.
Dari keterangan sumber terpercaya Radarjatim.co pembebasan tersangka tersebut setelah adanya negosiasi uang tebusan agar kasusnya tidak dilanjutkan.
Sementara itu menurut seorang keluarga tersangka, diduga nilainya Rp. 40juta baru 2 tersangka bisa dilepas.
Saat wartawan Radarjatim.co menanyakan tentang lepas tangkap ke Kanit Reskrim Polsek Wiyung melaluiΒ melalui telfon WhatsApp ia mengatakan tidak benar dan silahkan datang kekantor untuk konfirmasi.
βSilahkan Senin datang kekantor biar kami jelaskan,itu tidak benar dan bawa narasumbernya ke kantor,βujar Kanit Reskrim.
Di saat pemerintah Indonesia ingin memberantas perjudian. Diduga Polsek Wiyung membiarkan pelaku untuk bebas. Tidak ada tindakan preventif selain penegakan hukum yang juga secara massif dan menyeluruh di Surabaya.
Padahal, penyakit social ini menjangkiti seluruh lapisan masyarakat dan tak terbatas usia. Banyak dampak yang ditimbulkan dari perjudian ini, semisal memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan, membuat orang malas, gangguan mental, menimbulkan kemiskinan dan merusak rumah tangga.
Keseriusan penegakan hukum harus dilakukan terutama kepolisian. Apalagi Kapolri sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya hingga paling bawah untuk tidak terlibat dalam perjudian.
Ultimatum Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun sangat serius. Perintah disertai ancaman pencopotan bagi anggota Polri yang terlibat dalam masalah perjudian tak pernah dihiraukan. Padahal sangsinya tegas, tidak perlu ditegur, langsung proses dan dicopot.
Tidak ada tindakn preventif selain penegakan hukum yang juga secara massif dan menyeluruh pada kasus perjudian di Surabaya. Ketidakseriusan Kepolisian Wilayah Surabaya dalam menangani para pelaku perjudian pun jauh dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia.






