Lamongan,Radarjatim.co~ Keterbukaan Informasi Publik sangat diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan sesuai peraturan menteri dalam negeri (PERMENDAGRI ) tahun 2018.
Aturan PERMENDAGRI tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa ( APDes) namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah ( APBN / APBD ),melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.
Alokasi dana desa ( ADD ) bantuan keuangan khusus, dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes ) adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi perencanaan,pelaksanaan,pengelolaan,pelaporan,dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan.
Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama – sama berperan aktif didalam pembangunan desa. Hal ini berbeda dengan pemerintah desa ( PemDes ) Desa Pengangsalan kecamatan Kalitengah kabupaten lamongan, dimana PemDes tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2023.
Menindak lanjuti aduan dari masyarakat desa Pengangsalan kepada awak media mengatakan, ” mas Perlu di ketahui di desa saya sampai bulan maret awal tahun ini di Balai Desa, saya juga tidak melihat ada papan APBDes tahun 2023 yang dipasang sebagai bentuk tranparansi publik.
Oleh sebab itu coba dicek dan tanya kan kebenaran tersebut pada pemerintah desa sehingga masyarakat juga bisa ikut serta memantau dan mengawasinya Sebab warga juga punya hak atas informasi tersebut sebagai pembayar pajak negara yang taat pada aturan dan hukum.Kata warga desa pengangsalan kecamatan Kalitengah kabupaten Lamongan.
Selanjutnya Timsus awak media mendatangi kantor desa pengangsalan kecamatan Kalitengah kabupaten lamongan untuk menanyakan aduan masyarakat sekaligus mengklarifikasi hal tersebut. Sesuai pengamatan Timsus media ini di kantor desa memang benar tidak ada papan APBDes di tahun 2023 yang tidak dipasang di halaman kantor desa pengangsalan.sehingga apa yang di informasikan oleh masyarakat desa Pengangsalan kecamatan Kalitengah kabupaten lamongan memang benar.
Padahal saat ini sudah awal bulan juni 2023, selanjutnya Timsus berusaha menemui kepala Desa ( KADES ) atau perangkat desa yang ada untuk mencari keterangan tentang informasi ini. “Hari ini pak KADES tidak ada di kantor pak KADES ada kepentingan pribadi di Surabaya sama istrinya,jelas rizal sebagai kasi pelayanan kantor desa
Dari keterangan kasi pelayanan Desa Pengangsalan setelah di konfirmasi/audensi oleh awak Media di kantor baldes lalu Rizal mencoba menghubungi melalui telepon WhatsApp namun tidak diangkat dan direspon,
seakan -akan tidak ada kepedulian pada perangkat atau tidak bisa diganggu”.
Awak media sangat menyayangkan kejadian di Desa Pengangsalan, di mana anggaran sebesar itu,keperuntukannya kurang jelas dan tidak transparan sehingga muncul dugaan, keuangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dan patut disebut desa Siluman?
Dari klarifikasi di Desa Pengangsalan kecamatan Kalitengah kabupaten lamongan dengan tidak adanya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran keuangan desa menggambarkan ketidak keseriusan desa dalam mengelola keuangan serta tidak transparan dalam penggunaan anggarannya.
Selang 1 Jam kemudian kepala desa sebut Budi menghubungi salah satu dari tim awak media dan menyuruh kami untuk menaikkan beritanya supaya terkenal,dan apalagi beliau sudah menjadi pemangku kebijakan menjabat 3 (tiga) periode.
Sehingga persoalan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Peraturan Menteri Dalam Negeri ( PERMENDAGRI ) No 06 Tahun 2014 pasal 82 tentang hak masyarakat desa untuk mendapat informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa, Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) serta permendes No 07 Tahun 2021 Pasal 12 yang mana Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan Dana Desa.






