RADARJATIM.CO ~ Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan Program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Khusus berupa sensus tanah wakaf di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kegiatan ini fokus pada pendataan, pemetaan geotag, verifikasi dokumen, hingga persiapan sertifikasi tanah wakaf bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program ini melibatkan empat mahasiswa UMM, yaitu Putra Erdy Pratama, Adidi Diwayana, Fauzan Karim Rasyidi, dan Erwin Wira Mohammad Naza. Mereka dibimbing langsung oleh dosen pembimbing Wahyudi Kurniawan, S.H., M.H.Li. serta didampingi koordinator BPN dan pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) serta NU setempat.
Lokasi pelaksanaan sensus tersebar di beberapa kelurahan di Kecamatan Klojen, antara lain Kauman, Sukoharjo, Kasin, Bareng, Gading Kasri, Penanggungan, Oro-Oro Dowo, Rampal Celaket, Kidul Dalem, dan Klojen. Pusat kegiatan berada di Jl. Danau Jonge I No.1, Madyopuro, Kedung Kandang, Kota Malang.
Kegiatan ini berlangsung sejak 21 Juli 2025 hingga 21 Agustus 2025. Selama 30 hari, mahasiswa UMM melaksanakan rangkaian aktivitas mulai dari pembukaan, sensus lapangan, pengumpulan dokumen, hingga penutupan di Kantor BPN Kota Malang bersama mitra strategis terkait.
Tujuan utama dari program ini adalah mendukung tertib administrasi tanah wakaf yang dikelola Muhammadiyah dan NU. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum agar aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pendidikan, dakwah, dan sosial masyarakat.
Melalui pendampingan BPN, mahasiswa membantu PCM Muhammadiyah dan NU dalam proses legalisasi serta sertifikasi tanah wakaf. Upaya ini diharapkan mampu menguatkan keberadaan aset wakaf sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.
Metode kegiatan dilakukan dengan berbagai langkah sistematis, antara lain koordinasi dengan PCM Muhammadiyah, NU, dan BPN, observasi lapangan, serta pencatatan kondisi fisik tanah wakaf. Mahasiswa juga melakukan wawancara langsung dengan nadzir atau pengelola tanah.
Selain itu, dilakukan verifikasi dokumen legal seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), sertifikat, maupun dokumen hibah. Pendataan semakin lengkap dengan pencatatan titik koordinat (geotag) serta dokumentasi foto di setiap lokasi tanah wakaf yang disensus.
Hasil sensus kemudian dirangkum dalam laporan dan rekomendasi tindak lanjut. Laporan ini diserahkan kepada PCM Muhammadiyah dan NU serta BPN untuk menjadi dasar proses sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini penting agar seluruh aset wakaf mendapat status hukum yang sah.
Melalui kegiatan PMM Khusus ini, mahasiswa UMM tidak hanya mengasah kemampuan akademik, tetapi juga berkontribusi nyata dalam pemberdayaan masyarakat. Kolaborasi dengan BPN, Muhammadiyah, dan NU diharapkan mampu memperkuat tata kelola tanah wakaf di Kecamatan Klojen, Kota Malang.