Gresik || radarjatim.co~ Empat Terdakwa Kasus Perkara Pernikahan Manusia dengan kambing yang sudah viral beberapa bulan yang lalu menjalani sidang putusan Pada Selasa 21/2/2023. sidang yang di gelar secara terbuka untuk umum dan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian para terdakwa mendapat putusan hakim yang berbeda beda. Hakim memvonis hukuman di bawah 1 Tahun pidana penjara.
Terdakwa Nur Hudi Didin di Vonis 7 bulan penjarah, Saiful Arif dan Sutrisno alias Krisna mendapatkan Vonis hukuman penjara 8 bulan penjara.
Lalu Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah di vonis paling berat yakni 9 bulan penjara. Karena berperan sebagai pembuat dan pemilik konten Tik Tok Sanggar Cipta Alam yang mengunggah Vidio tersebut di media sosial.
Vonis berbeda-beda yang di jatuhkan terhadap Empat Terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan satu tahun penjara
“Unsur yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bisa memicu perpecahan antar umat beragama. Sedangkan perbuatan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkhur Rochman.
Sedangkan unsur yang meringankan para terdakwa berbuat sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatanya.
Keempat terdakwa pun menerima vonis yang ditetapkan majelis hakim. Sedangkan pihak JPU masih membutuhkan waktu untuk pikir-pikir. Majelis Hakim pun memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka kasus pernikahan manusia dengan domba. Dalam kasus tersebut empat pelaku terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal yang berbeda.
Nur Hudi, Saiful Arif dan Sutrisno dijerat Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara terdakwa Arif Syaifullah dikenai Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(pan/adi)






