2 Bandar Sabu Diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya

Surabaya,radarjatim.co ~ Satreskoba Polrestabes Surabaya telah menunjukan dedikasi kinerjanya telah berhasil mengamankan 2 orang Pelaku Pengedar Narkoba di Jalan Demang lebar daun Kota Palembang . Jum’at,(26/05/2023)

Diketahui identitas masing masing pelaku berinisial DN (24 tahun) warga Sidoarjo HH (33 tahun) warga Mandala Jati Kota Bandung.

Dalam jumpa pers Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H. Didampingi Kasat Reskoba dan Wakasat Reskoba Mengatakan, pengungkapan barang Narkoba tersebut, setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Baca Juga :  Kapolsek Menganti Pimpin Giat Rayonisasi Bersama 3 Pilar

“Dengan adanya gerak gerik yang mencurigakan petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap kedua pelaku. Ditemukan Barang Bukti yang disimpan dalam sebuah koper dan ditemukan Puluhan Bungkus sabu setelah kita Timbang dengan Berat 33,928 Kg. ” Kata pasma saat konferensi pers (26/07/2023)

Baca Juga :  Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Bank Sinarmas Disorot Usai Penanganan Klaim Asuransi Abaikan Penggugat

Masih kata Pasma, selanjutnya Setelah Di introgasi oleh petugas dua pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari RX yang seorang bandar narkoba berhasil diamankan

“Tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp 100 juta.”jelas Pasma.

Baca Juga :  MAKI Jatim Pantau Perkembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemrov Jatim yang Melibatkan Sejumlah DPRD

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa narkotika jenis sabu seberat seberat 33 kilogram.

Atas perbuatannya kini kedua tersangka, di jerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Ark)