Madiun || RADARJATIM.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Darwanto, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur, atas perkara kepemilikan satwa dilindungi, Landak Jawa (Hystrix javanica). Kamis (22/1/226)
Dalam putusan tersebut, Hakim turut menetapkan masa percobaan selama satu tahun, dengan ketentuan terdakwa tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apa pun selama periode tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (22/01), Majelis Hakim menyatakan bahwa Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. “Menyatakan terdakwa Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal,” tegas Hakim saat membacakan amar putusan.
Menariknya, dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim memberikan apresiasi atas pembelaan Penasihat Hukum dan mencermati fakta-fakta persidangan. Hakim mempertimbangkan adanya unsur ketidaksengajaan dalam tindakan terdakwa saat memelihara satwa tersebut, yang menjadi poin penting dalam meringankan putusan dari tuntutan awal.
Menanggapi vonis tersebut, Suryajiyoso, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum terdakwa, menyatakan sikap menerima sepenuhnya keputusan Majelis Hakim.
Menurutnya, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
Namun, sikap berbeda diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berseberangan dengan pihak terdakwa dan putusan hakim, JPU secara tegas menyatakan “Banding” atas vonis tersebut, sehingga perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tingkat hukum selanjutnya.
(Edi/Ka Biro)






