Site icon Radar Jatim

Satreskrim Polsek Bubutan Tangkap Pelaku Ranmor yang Meresahkan Warga

Surabaya || radarjatim.co~ Unit Reskrim Polsek Bubutan jajaran Polrestabes Surabaya telah menangkap seorang pria usai mencuri sepeda motor Honda Scoopy Plat W-6740-UE milik korban ojek online yang sedang diparkir didepan kantor PTPN VII Jalan Rajawali 44 Surabaya, Jum’at (02/12/2022) sore.

Diketahui Pria tersebut berinisial MR (44 tahun) warga Jalan Hangtuah. Sedangkan korban berinisial I.S (25)tahun, warga Jalan Teluk Sarera Surabaya.

Kapolsek Bubutan Kompol Ade Cristian Manapa melalui Kanit Reskrim Polsek Bubutan Ipda Vian Wijaya mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan pengejaran usai mendapat laporan dari korban.

“Aksi kejadian pencurian tersebut terjadi ketika korban sedang mengantarkan paket kedalam kantor PTPN VII,” kata Ipda Vian Sabtu (3/11/2022)

Masih Vian, korban masuk kedalam kantor dan memarkirkan sepeda motor dengan kunci kontak yang masih menempel.

“Melihat sepeda motor dengan kunci kontak menempel, tersangka langsung membawa kabur. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Bubutan dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Vian menambahkan,Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Plat nomor W-6740-UE, 1 lembar STNK asli dan kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy.

“Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya.

(Ark)

Exit mobile version