Site icon Radar Jatim

Disuruh Ganti Rugi Dua Puluh Juta, Ex Karyawan Ekspedisi PT Rajawali Penanggungan Mojokerto Tuntut Keadilan

Djoko,Korban ketidakadilan jasa ekspedisi PT Rajawali Penanggungan (Foto blur : Hernawan)

 

Madiun | radarjatim.co ~ Djoko ( 47) seorang pria yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi asal Kota Madiun yang merupakan mantan karyawan jasa ekspedisi PT Rajawali Penanggungan harus menelan pil pahit.

Pasalnya belum genap dua tahun dia bekerja dengan gaji yang sangat minim harus ikut mempertanggungjawabkan ulah dari temannya yang berprofesi sama sama sebagai seorang sopir.

Awalnya dia bekerja di jasa ekspedisi tersebut sebagai sopir yang bertugas mengantar unit kendaraan bermotor roda 4 kondisi baru ke customer,kebetulan jasa ekspedisi PT Rajawali Penanggungan selama ini bekerjasama dengan sebuah delaer di wilayah Waru Surabaya.

Djoko mengatakan dia harus menanggung ganti rugi sebesar Rp 20.000.000 kepada PT ekspedisi tersebut dan diancam akan dilaporkan ke Polisi dengan dalih daftar pencarian orang jika dalam waktu dua minggu belum bisa memberikan ganti rugi tersebut.

“Saya itu korban dari ulah teman saya berinisial (M) yang mana kita itu sama sama sebagai sopir,ulahnya dia adalah mengganti knalpot mobil pick up baru untuk dijual dan diganti dengan knalpot lain yang bukan bawaan dari Astra dan dijual ke penadah di daerah Gempol Pasuruan,jelasnya ,Sabtu (31/08).

“Setelah sekian lama akhirnya terbongkar karena ada klaim dari customer,dan sialnya nama saya juga ada dalam surat jalan tersebut,padahal meski surat jalan atas nama saya,unit itu diambil oleh M dengan dalih dikirim olehnya sendiri ke customer”,tambahnya.

Praktek seperti ini tidak sekali dua kali terjadi,bahkan melibatkan beberapa sopir yang dikelabuhi oleh M smua dengan dalih diantar sendiri ke customer padahal unit tersebut dipreteli knalpotnya dulu dan dijual ke penadah.

Setelah M tertangkap Polisi,Djoko juga ikut dipanggil oleh pihak tempatnya bekerja untuk dimintai keterangan.

“Saya jelaskan ke pihak kantor dan pihak berwajib apa adanya,semua saya ceritakan,harusnya saya itu sebagai korban dan saksi tapi kenapa oleh pihak kantor,saya juga disuruh ganti rugi senilai Rp.20.000.000,mana ada duit saya segitu,padahal M telah bilang ke saya bahwa itu semua salahnya,biar saya yang menanggungnya dan kamu tidak usah bayar ganti rugi,tegasnya.

Untuk diketahui bahwa M dan Djoko serta perwakilan dari pihak ekspedisi bernama Irsan dan Iwan telah dimediasi oleh pihak kepolisian yang mana berada di wilkum Pungging Mojokerto dengan jasa ekspedisi PT Rajawali bahwa M telah membayar ganti rugi senilai Rp.40.000.000 juta rupiah kepada jasa ekspedisi tersebut.

*Bersambung___

Pewarta : Nawan

Exit mobile version