Gresik| RADARJATIM.CO.~ Beredar Pemberitaan yang diunggah media bidiknews86.com yang menyebut pembangunan rest area di wilayah Desa Pandanan kecamatan Duduksampeyan diduga menggunakan anggaran siluman.
Proyek pembangunan rest area desa Padanan disoal orang yang mengaku wartawan karena papan informasi proyek tidak terlihat ditempat.
Saat dikonfirmasi radarjatim.co, terkait papan nama proyek yang disebut tidak terpasang, Kades Pandanan Suryadi menyampaikan sebenarnya sudah dipasang di area proyek rest area, hanya ada oknum media yang tidak bertanggung jawab dengan merusak dan membuang papan nama proyek serta membuat berita miring yang tidak berimbang tanpa konfirmasi, penjelasan atau bukti-bukti yang dimiliki media tersebut dan narasi yang merugikan dan merongrong program pemerintah serta membuat kekacauan dengan maksud melakukan pemerasan, Jum’at (27/10/2023)
Masih Suryadi sapaan akrabnya Kades Pandanan, kami tidak bermaksud mencari musuh dan semua media ( wartawan) itu mitra /teman, akan tetapi bila oknum media itu menabuh genderang perang, kami harus melawannya dan kami tidak akan tinggal diam dan melaporkan tindakan sewenang-wenang itu ke pihak kepolisian, tegasnya.
Suryadi menambahkan proyek tersebut melalui anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2023.tidak benar dikatakan dari anggaran siluman.
Terkait adanya pengrusakan papan nama proyek, Suryadi sangat menyayangkan. Untuk itu, atas kejadian tersebut, dia akan malaporkan oknum pengrusakan ke pihak berwajib yakni kepolisian setempat
“Kami selaku Kades dan Ketua AKD Duduksampeyan akan menindak lanjuti persoalan ini dan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas pengrusakan papan nama tersebut,” ujarnya.
Menurutnya pengrusakan papan informasi proyek ini merupakan sabotase yang dilakukan oleh oknum. Apalagi, tak berselang lama, terdapat pemberitaan miring di media media online
“Jadi janggal, ketika papan itu dirusak, ada oknum media yang tidak bertanggungjawab memberitakan seolah olah tidak ada papan nama dan dibuat berita miring bahkan rilisannya saja ngawur menyebut UU tentang keterbukaan informasi publik no.14 tahun 2014 padahal yang benar tahun 2008 bahkan tidak ada konfirmasi sebelumnya,” imbuhnya.
Pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang diduga melakukan pengrusakan papan informasi proyek.
“Kami sudah punya datanya siapa saja yang bermain di pengrusakan papan informasi proyek itu, kita akan laporkan ke pihak kepolisian” tegasnya.
(Red)