Site icon Radar Jatim

Diduga Rugikan Negara Rp11 Miliar, Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Madiun Dilaporkan ke Kejari

MADIUN || RADARJATIM.CO – Pengalokasian anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun periode tahun 2021 hingga 2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Kamis (13/8/2026). Laporan hukum tersebut dilayangkan oleh Ketua LBH Rumah Hukum Aspirasi Publik, Sumadi.

Dalam materi laporannya, Sumadi menyoroti adanya ketidaksesuaian antara hasil taksiran nilai wajar (appraisal) anggaran sewa dengan besaran realisasi tunjangan bulanan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, maupun anggota dewan. Merujuk pada analisis awal dokumen temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021, potensi selisih anggaran yang dinilai belum ditindaklanjuti secara optimal tersebut ditaksir mencapai Rp11 miliar.

“Angka sekitar Rp11 miliar itu dihitung dari selisih nilai appraisal dan temuan resmi BPK. Kami berharap temuan BPK tidak sekadar berakhir menjadi tumpukan dokumen. Begitu ada indikasi kuat yang merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum wajib melakukan tindak lanjut secara konkret,” tegas Sumadi, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, mekanisme pencairan dana tunjangan selama lima tahun terakhir itu dinilai janggal karena hak keuangan tersebut terus mengalir tanpa dibarengi kejelasan realisasi fisik maupun perencanaan penyediaan rumah dinas jabatan. Pihaknya menduga ada indikasi pelanggaran prosedur demi memperkaya diri sekelompok pihak melalui skema pencairan uang tunjangan bulanan. Jika dikalkulasikan tahunan, besaran tunjangan tersebut dinilai melampaui rata-rata harga sewa rumah riil di wilayah Kabupaten Madiun.

“Faktanya di lapangan sampai hari ini tidak pernah ada dokumen perencanaan, tidak ada Detail Engineering Design (DED), bahkan tidak ada fisik rumah dinas yang didirikan. Namun di sisi lain, anggaran tunjangannya terus berjalan lancar setiap bulan. Kondisi ini diduga kuat melanggar PP Nomor 18 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2006,” paparnya.

Sumadi menguraikan, mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, tunjangan perumahan hanya boleh diberikan apabila fasilitas rumah dinas jabatan memang belum tersedia.

“Besaran tunjangan yang dibiayai dari uang rakyat itu semestinya tidak boleh ditetapkan secara asal-asalan. Formulasinya wajib berpatokan pada koridor regulasi yang berlaku serta kondisi harga pasar lokal yang objektif,” lanjutnya.

Dirinya memastikan bahwa pelaporan ini murni komitmen lembaga dalam mengawal fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan uang daerah, bukan untuk mencari panggung popularitas. Pihaknya menyerahkan seluruh dokumen pendukung agar diuji secara hukum oleh penegak hukum.

Sumadi mendesak agar Kejari Madiun bergerak progresif melakukan penyelidikan materiil hingga menyentuh aliran dan tata kelola penggunaan anggaran, bukan sekadar pemeriksaan formalitas administratif belaka.

“Jika dalam prosesnya tidak ditemukan unsur pelanggaran, silakan dibuktikan dan dijelaskan secara terbuka kepada publik. Namun jika sebaliknya ditemukan kerugian negara, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada siapa yang bersalah. Uang rakyat tersebut harus diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara,” urainya.

Langkah hukum serupa diakui juga telah ditempuh lembaga hukumnya untuk beberapa daerah tetangga. Sebelum persoalan di Kabupaten Ponorogo mencuat ke permukaan, Sumadi mengaku telah menyerahkan laporan terkait kasus dengan indikasi serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Magetan.

“Laporan serupa untuk Kabupaten Magetan juga sudah kami serahkan ke pihak berwenang. Jadi gerakan ini tidak hanya menyasar Kabupaten Madiun saja. Prinsip dasar kami sangat sederhana, begitu ada dugaan kuat penyimpangan yang merugikan keuangan negara, kami laporkan ke aparat penegak hukum untuk dibuktikan secara terang benderang,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Radar Jatim masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Madiun maupun perwakilan pimpinan DPRD Kabupaten Madiun untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait laporan dugaan tersebut.

Exit mobile version