Site icon Radar Jatim

Wringinanom Butuh Tindakan Tegas Pemerintah, Tertibkan Bangunan di Atas Sungai Afur Solusi Tuntaskan Penyebab Masalah Banjir Tahunan

Gresik || Radarjatim.co – Maraknya aktivitas pembangunan indiatas sungai afur membuat resah. masyarakat Desa Wringinanom, dugaan tanpa izin adanya bangunan tersebut, menjadi penyebab kuat utama terjadinya banjir tahunan yang terus menjadi langganan kawasan wilayah Wringinanom setiap musim hujan.

Warga terdampak Dusun Krajan – Desa Wringinanom menilai, pembangunan liar yang menutup aliran sungai telah menghambat aliran air, sehingga saat curah hujan tinggi, air meluap ke permukiman bahkan menimbulkan banjir hingga masuk kerumah warga, mereka juga menuding adanya pembiaran dari pihak berwenang, warga memohon agar Dinas terkait segera turun tangan menertibkan bangunan tersebut, warga sangat butuh sikap tegas pemerintah, Selasa (11/November/2025).

Ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Wringinanom, Kepala Desa tidak berada di tempat. Namun, Kepala Dusun Wringinanom, Budiono, membenarkan bahwa aktivitas maraknya pembangunan di atas Sungai Afur telah mempersulit upaya normalisasi dan pembersihan saluran air yang dilakukan pemerintah, sungai semakin dangkal sehingga jika hujan deras, air langsung meluap. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena itu bukan kewenangan desa.

Budiono juga mengungkapkan, pernah ada seorang warga berinisial S yang datang meminta izin untuk mendirikan bangunan di atas aliran sungai. Namun, ia menolak memberikan izin tersebut karena bukan ranah kewenangannya.

“Saya arahkan agar langsung koordinasi dengan pihak kecamatan. Selain berinisial S itu, tidak ada warga lain yang melapor atau meminta izin kepada saya,” tambahnya.

Saat ditemui secara terpisah, warga berinisial S yang disebut-sebut akan membangun di atas Sungai Afur, membenarkan rencana tersebut. Ia mengaku belum melakukan pengecoran karena masih mengurus izin dari instansi dua wilayah, menurutnya, sungai afur masuk wilayah Kabupaten Gresik dan juga kewenangan Pemprov Jatim.

Meski demikian, warga inisial S menegaskan akan tetap melanjutkan pembangunan jika izin terus dipersulit. Ia bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi apa pun.

“Kalau nanti pemerintah mau bongkar, ya bongkar semua, jangan pilih-pilih. Saya siap terima risikonya,” tegasnya dengan nada geram.

Menanggapi hal itu, Camat Wringinanom
menegaskan pihaknya merasa prihatin dan keberatan atas maraknya pembangunan liar di atas Sungai Afur. Menurutnya, kondisi tersebut sudah sangat mengganggu sistem pengairan dan berpotensi menimbulkan bencana banjir yang lebih besar, susahnya dalam melakukan normalisasi, ia menerangkan keterbatasan pihaknya dalam hal wewenang untuk melarang atau menghentikan langsung.

Camat menambahkan, setiap kali banjir terjadi, pihak kecamatan sering kali menjadi sasaran kemarahan warga, padahal tidak pernah memberikan izin bahkan juga mereka tidak pernah izin ataupun hanya sebatas memberitahu atas maraknya bangunan-bangunan tersebut.

Sementara itu, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Gresik membenarkan telah menerima laporan dari Kecamatan Wringinanom terkait adanya aktivitas pembangunan di atas Sungai Afur.
Thoriq, salah satu pegawai di Dinas SDA Gresik, menyebut pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan survei lokasi.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih mengaji aspek perizinan dan status kewenangan sungai tersebut, apakah berada di bawah tanggung jawab Kabupaten Gresik atau Pemprov Jawa Timur.

Camat Wringinanom pun mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan tindakan tegas sebelum banjir semakin meluas dan menyebabkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.

Exit mobile version