MADIUN || Radarjatim.co ~ Aktivitas pengurukan lahan di Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun yang sempat memicu polemik warga kini dihentikan sementara. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Senin (3/8/2026), lokasi proyek tampak sepi dari kegiatan fisik setelah pemerintah daerah mengambil langkah penertiban terkait dokumen perizinan yang belum terpenuhi.
Lahan tersebut dikabarkan akan menjadi lokasi pembangunan pabrik berskala besar oleh investor asing. Demi menegakkan aturan tata ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun mengambil langkah preventif dengan menyetop aktivitas di lapangan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, membenarkan adanya tindakan penghentian tersebut demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Perihal tersebut memang benar. Kemarin sudah kita tindaklanjuti di lapangan untuk menghentikan sementara aktivitas pengurukan sampai proses perizinan yang saat ini berjalan terselesaikan,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Anang memaparkan bahwa area yang diuruk tersebut secara hukum masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Status LSD ini membuat regulasi alih fungsi lahan menjadi sangat ketat, sehingga seluruh tahapan izin prinsip wajib dituntaskan terlebih dahulu sebelum aktivitas fisik dimulai.
Kendati menegakkan aturan secara ketat, Anang menyatakan pemerintah daerah tetap terbuka dan menyambut baik hadirnya investasi asing di Kabupaten Madiun. Proyek ini dinilai membawa potensi positif bagi perekonomian daerah jika ditempuh melalui jalur legal.
“Adanya bangunan tersebut nantinya akan dibangun pabrik yang pasti juga akan menyerap tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, dampaknya jelas akan ikut memajukan usaha UMKM di sekitar lokasi,” urai Anang.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah demi menarik minat para pemodal tanpa mengabaikan peraturan daerah yang berlaku.
“Mari kita ciptakan Madiun yang bersahaja sehingga investor asing yang datang ke Kabupaten Madiun merasa nyaman, terlindungi, dan bisa membantu kemajuan Kabupaten Madiun,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Gunungsari maupun manajemen perusahaan pengembang proyek tersebut masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memberikan tanggapan resmi mengenai penghentian aktivitas di lokasi tersebut.
(Edi)
