Lamongan || Radarjatim.co – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Sebuah truk tangki bernomor polisi L 8224 CAB milik PT. HPE diduga mengangkut sekitar 10.000 kiloliter solar, ditemukan terparkir di area gudang konstruksi di Jalan Raya Mantup, Kabupaten Lamongan, Senin (13/04/2026).
Temuan ini bermula dari kecurigaan tim investigasi media yang melintas di lokasi dan mendapati armada tangki berada di area gudang konstruksi milik PT. Mahatama Global Mayer. Keberadaan truk tersebut di lokasi yang tidak lazim memicu dugaan adanya praktik penyelewengan distribusi BBM.
Seorang penjaga gudang yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa truk tangki tersebut belum sempat melakukan pembongkaran muatan. Ia juga menyebutkan bahwa sopir kendaraan langsung diamankan oleh aparat dari Polres Lamongan.
“Sopirnya langsung dibawa polisi sebelum sempat bongkar. Saya tidak tahu permasalahannya, dan ini juga baru pertama kali tangki dari HPE kirim ke sini,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak perusahaan konstruksi yang disebut sebagai tujuan pengiriman dengan tegas membantah keterlibatan dalam dugaan penyimpangan tersebut. Direktur PT. Mahatama Global Mayer berinisial D menyatakan bahwa BBM yang dikirim tidak sesuai dengan kesepakatan awal, baik dari sisi spesifikasi maupun harga.
“Saya memang memesan BBM, tapi yang datang tidak sesuai dengan yang disepakati sebelumnya. Bahkan harganya jauh berbeda. BBM yang dikirim hari ini tidak saya terima. Jangan sampai perusahaan kami dianggap sebagai penadah barang ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PT. HPE melalui pengurus tracking bernama Cahyo membenarkan adanya pengiriman ke lokasi tersebut. Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait perbedaan harga maupun spesifikasi BBM yang menjadi pokok persoalan.
Di tengah simpang siur keterangan, pihak kepolisian melalui Kanit Tipidek Unit IV Polres Lamongan Ipda. Lisma Ramadhama, menyampaikan bahwa sopir armada tangki diamankan untuk dimintai klarifikasi terkait dokumen administrasi seperti LO/DO. Ia menegaskan bahwa secara administratif, pengiriman BBM tersebut dinyatakan sesuai.
“BBM tersebut sudah sesuai. Jika masih ragu, silakan konfirmasi langsung ke sopir atau pihak pengurus. Mereka masih berada di lokasi armada,” jelasnya.
Namun demikian, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya baru. Sopir tangki berinisial B mengungkapkan bahwa BBM tersebut diambil dari Bojonegoro, kemudian dikirim ke Depo Dovechem Maspion Terminal (DMT), sebelum akhirnya diarahkan ke PT Mahatama Global Mayer.
“Untuk lebih detail, silakan konfirmasi ke Polres Lamongan. Saya tadi sudah memberikan keterangan di sana,” ujarnya singkat.
Burhan yang mengaku perwakilan PT. PGU (Power Generation Unit) memberikan keterangan membenarkan bahwa PT. HPE adalah Transportir milik PT. PGU, ia juga menerangkan jika BMM tersebut benar diambil dari PT. Tri Wahana Universal (TWU) merupakan perusahaan kilang minyak swasta, ia mengatakan untuk harga / liter Rp 23.000, namun dari pihak pemesan meminta harga 13.000,- yang dimana menurutnya tidak masuk akal untuk harga Solar Industri disaat situasi seperti ini, daripada rugi banyak barang tersebut tarik balik.
Dapat disimpulkan Perbandingan Harga Solar subsidi (Bio Solar) berkisar Rp6.800–Rp7.000/liter, sedangkan solar industri umumnya berada di kisaran Rp15.000–Rp20.000+/liter.
Kenapa Permintaan Harga Rp13.000 Janggal?
Harga Rp13.000/liter untuk solar industri dinilai tidak wajar karena berada di bawah harga pasar. Selain itu, selisih dengan klaim Rp23.000/liter mencapai Rp10.000, yang tergolong terlalu jauh dan bukan sekadar diskon biasa.
Kondisi ini memunculkan berbagai dugaan, mulai dari pemesanan kualitas BBM yang tidak sesuai (oplosan)?, kemungkinan peralihan solar subsidi secara ilegal?, hingga potensi kesalahpahaman kontrak? .
Permintaan Harga Rp13.000/liter untuk solar industri cenderung tidak realistis dan patut dicurigai, sehingga perlu verifikasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut. Publik pun menunggu langkah konkret aparat untuk mengungkap fakta secara terang dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
(Tim/Red)
