MAGETAN || Radarjatim.co ~ Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara resmi mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan untuk segera menetapkan waktu pasti audiensi terbuka. Langkah ini diambil guna mengklarifikasi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan galian C di wilayah Magetan.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Mantra (Subari), Heri Mulyono (Heri Sipon), dan Ketua LSM GMBI Distrik Madiun Raya (Bambang Sugeng Widodo) saat mendatangi Kantor DPMPTSP Magetan hari ini, Senin (29/6).
Perwakilan aktivis tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) DPMPTSP Magetan, Weri Kurniawan, S.T., di ruang pertemuan dinas setempat.Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap Isu di Masyarakat
Perwakilan Koalisi LSM, Subari, menjelaskan bahwa kedatangan mereka didasari oleh fungsi kontrol sosial dalam merespons derasnya kabar dan keresahan warga. Pihaknya memandang perlu adanya tindakan proaktif dari instansi terkait untuk membuktikan kebenaran isu dugaan manipulasi administrasi tersebut.
“Kami bergerak atas dasar asas praduga tak bersalah guna menyuarakan isu yang berkembang luas di masyarakat. Kabar yang beredar menyebutkan adanya dugaan aktivitas tambang di beberapa titik yang disinyalir memanfaatkan atau ‘menumpang’ nota dari tambang yang memiliki izin resmi. Sebagai kontrol sosial, kami meminta kejelasan dan transparansi dari pemangku kebijakan agar isu ini tidak menggelinding liar,” ujar Subari kepada awak media.
Koalisi LSM menegaskan bahwa penyampaian aduan hari ini merupakan langkah awal yang akan terus dikawal secara intensif hingga didapatkan kejelasan hukum yang terang benderang.
Menanggapi aduan terkait isu tersebut, Sekdin DPMPTSP Magetan, Weri Kurniawan, menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh koalisi LSM secara objektif. Pihaknya berjanji akan melaporkan hal ini kepada Kepala Dinas, Drs. Benny Adrian, M.Si, sebagai bahan evaluasi internal.
“Aspirasi dan masukan yang dibawa oleh rekan-rekan LSM hari ini kami terima dengan baik. Kami menghargai peran serta masyarakat dalam menjaga iklim investasi dan kepatuhan hukum di Magetan,” tutur Weri Kurniawan.
Kendati demikian, Koalisi LSM mendesak DPMPTSP Magetan untuk memberikan komitmen konkret berupa kepastian jadwal pertemuan lanjutan yang formal. Audiensi tersebut dituntut untuk menghadirkan seluruh instansi teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Kami menuntut komitmen nyata dari pihak DPMPTSP untuk segera menjadwalkan audiensi resmi bersama instansi lintas sektoral dalam waktu dekat. Penetapan jadwal ini sangat penting agar isu dugaan yang berkembang di masyarakat dapat segera dibedah secara transparan bersama-sama di atas meja, tanpa menunda-nunda waktu,” pungkas perwakilan koalisi LSM secara tegas.
(Edi)
