LAMONGAN, Radarjatim.co – Saling lempar bola panas, Progam PTSL di Desa Gumantuk kecamatan Maduran kabupaten Lamongan terkesan amburadul.
Pasalnya, berdasarkan narasumber yang ada.Warga desa Gumantuk di bebankan biaya PTSL sebesar 750 ribu per bidang.
“kulo bayar 750 mas per bidang.tp tasek bayar separuh 400 ribu.”ungkap salah seorang warga Jumat (23/06/2023).
Ketua kelompok masyarakat (pokmas) karsibo membenarkan adanya pungutan itu.Beliau mengaku semua itu untuk keperluan PTSL.
“Anggaran itu untuk pembelian patok,matrei,dan lain-lain mas.”katanya Padahal,jika mengacu pada SKB 3 menteri tentang PTSL.biaya yang di tentukan adalah 150 ribu.
Menurut pakar hukum universitas Airlangga Surabaya (Unair) I Wayan Titip Sulaksana mengatakan jika Progam PTSL dengan biaya sebesar itu patut dicurigai. Padahal,jika mengacu dengan Perbubnya, Pembekalan biaya PTSL harus wajar dan kepatutan.
“Meskipun ada perbub,biaya dari 150 ke 750 ribu itu kan sangat jauh.Jika memang berpayung hukum, tunjukkan legalitasnya.”cetus Wayan dengan nada tegasnya.
Sementara itu, kepala desa Gumantuk Asriyanto saat dikonfirmasi melalui telepon mengaku jika semua itu tergantung pokmas.
Namun, kebalikan dari pernyataan karsibo,jika semua keputusan yang handle pak kades.
Dengan demikian, patut dicurigai jika progam PTSL di desa Gumantuk terkesan amburadul.
Selanjutnya,tim awak media akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan, BPN, maupun Polres Lamongan.
Jika memang anggaran 750 yang di bebankan panitia Gumantuk kepada masyarakat itu termasuk Pungli.Tim APH Kabupaten Lamongan wajib memproses siapapun yang terlibat dalam kasus ini.
(bersambung/biro)
