Rumah Didik yang sebanyak dua kali salah dari pihak BTN Syariah menempelkan sticker penagihan (Foto : Radarjatim,Nawan)
Madiun | Radarjatim – Viralnya di beberapa media online terkait sebuah tindakan yang salah sasaran dengan menempelkan sticker bertuliskan ‘tanah dan bangunan merupakan agunan pembiayaan menunggak’ dirumah debiturnya membuat Kepala Cabang Bank BTN Madiun angkat bicara.
Dedi selaku Kepala Cabang Bank BTN Syariah yang beralamat di Jalan Cokroaminoto Kota Madiun menegaskan bahwa nantinya akan kami informasikan ke Surabaya karena Bank BTN Syariah Kota Madiun hanyalah cabang saja.
” Saya selaku Kepala Cabang di Kota Madiun,dan nanti coba akan kami informasikan ke Surabaya,jelasnya,Jumat (22/11/2024).
Dedi juga mengatakan bahwa tim Bank BTN Syariah Kota Madiun ini bukan sebagai dari tim penagihan kepada debitur,karena semua kembali ke Surabaya untuk tindak lanjut berikutnya.
“Bukan saya tidak mau memberikan jawaban,tapi saya juga tidak tau ada kejadian salah pasang sticker kepada debitur, nanti biar dijelaskan langsung oleh pihak yang bersangkutan”,katanya.
Dedi juga menambahkan kalau di Madiun ini hanya merupakan kantor cabang pembantu saja dan kantor cabang utama ada di Surabaya dan untuk urusan penagihan dan lain lain semuanya langsung dihandle oleh Surabaya.
“DI kantor cabang Madiun hanya untuk penyaluran KPR saja dan transaksional,sedangkan untuk pengurusan penagihan dan lain lain semua dihandle oleh Kantor Cabang utama di Surabaya termasuk petugasnya”,pungkasnya.
Sekedar informasi,sebelumnya diberitakan bahwasanya seorang debitur bernama Didik Suseno yang tertib dengan angsuran KPR nya merasa kesal dengan adanya sticker yang ditempelkan di pintu rumah dan jendela depan karena salah blok dan nomor rumah.
Dan yang membuat kesabaran Didik habis adalah kesalahan penempelan sticker tersebut terjadi sebanyak dua kali.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional
